Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Satres Narkoba Bekuk Pengedar Tembakau Sintesis

mustopa salim by mustopa salim
Mei 25, 2026
in Pidana
0
Satres Narkoba Bekuk Pengedar Tembakau Sintesis

INFOPOLISI.NET | GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di Perumahan wilayah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram bernama “NE”.

Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan tersangka juga mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Minggu (24/5/2026).

Selain itu, tersangka menerangkan bahwa dirinya tidak dibantu oleh pihak lain dalam proses produksi tembakau sintetis tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 1 bungkus ziplock berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 30 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru, 1 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban fragile merah, 1 botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis, tembakau sintetis. 2 botol plastik berisi cairan warna ungu, 1 botol plastik cairan warna merah bertuliskan “Koepoe-Koepoe”, 1 botol plastik cairan warna biru bertuliskan “Koepoe-Koepoe”, 2 botol kaca sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis serta 5 botol plastik sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.
Total berat bruto narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan mencapai 39,38 gram.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika” ujar Kombes Hendra

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Sidang Kasus Paoman: Bukti CCTV dan INAFIS Sinkron, Kebohongan Mulai Runtuh!

Next Post

Danrem 044/Gapo Hadiri Kegiatan Humanis Kodam II/Sriwijaya Bersama Media dan Masyarakat

Next Post

Danrem 044/Gapo Hadiri Kegiatan Humanis Kodam II/Sriwijaya Bersama Media dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG DAN TROMOL PENGOLAHAN EMAS DI GORONTALO UTARA

Rubi Tour Buka Cabang Umroh & Haji, , Ada Free Paspor 10 Pendaftar Pertama

Konferprov PWI Jabar 2026 Resmi Bergulir, Panitia Buka Tahapan Pencalonan dan Tegaskan Proses Transparan

Pakar Hukum Kesehatan Pertanyakan Dasar Hukum Penyidik Merehabilitasi Pengguna OKT Tramadol

Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar

Kapolda Jabar Pastikan Pembukaan Piala Presiden 2026 Berjalan Aman dan Lancar

  TRENDING
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG DAN TROMOL PENGOLAHAN EMAS DI GORONTALO UTARA Juli 26, 2026
Rubi Tour Buka Cabang Umroh & Haji, , Ada Free Paspor 10 Pendaftar Pertama Juli 26, 2026
Konferprov PWI Jabar 2026 Resmi Bergulir, Panitia Buka Tahapan Pencalonan dan Tegaskan Proses Transparan Juli 25, 2026
Pakar Hukum Kesehatan Pertanyakan Dasar Hukum Penyidik Merehabilitasi Pengguna OKT Tramadol Juli 25, 2026
Seleksi Taruna Akpol Masuk Tahap Akhir, Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Catar Juli 25, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.