INFOPOILSI.NET | BANDUNG – Sidang pelecehan sexsual yang dilakukan terdakwa Ajang Sutisna (64) warga Binong Utara Kota Bandung duduk di kursi Pesakitan dengan tertunduk malu untuk mengikuti jalannya persidangan di pengadilan negeri kelas 1 khusus Bandung Rabu, (9/9/2029).yang dipimpin ketua majelis Dodong Iman Rusdani SH.,M.H.
Dalam dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa penuntut umum Ketut Budiarti di ruang 4 terlihat terdakwa malah senyum senyum ketika di tanya oleh awak media.

Dalam Dakwaan No.PDM.532/Bdg/7/2026.
Berawal dari kelakuan bejadnya terdakwa berawal pada hari Minggu 31 Mei 2026 ,ketika korban inisial HS dan AM yang berusia 7 tahun (yang selanjutnya disebut anak korban) mereka sedang bermain di depan rumah kontrakan terdakwa Ajang Sutisna sekitar pukul 10.00 korban di panggil lalu disuruh oleh terdakwa menjemur baju, ketika korban bergantung menggunakan kursi dekat jemuran baju lalu terdakwa menjalankan aksi bejad nya dengan cara tangan terdakwa memasukan tangannya ke bagian celana dalam korban HS dengan cara meraba raba bagian kemaluan korban HS , korban sempat meronta ketakutan atas ulah bejad terdakwa.
Selain korban HS tersangka Ajang pun tidak sampai disitu selanjutnya terdakwa ajang melakukan aksi bejad nya terhadap teman HS yaitu AM diperlakukan dengan hal yang sama, lalu sekitar pukul 13.00 korban sedang bermain di rumah orang tuanya di lantai tiga Terdakwa kembali memanggil anak korban dengan alasan di suruh olah raga bersama keduanya mengikuti ajakan terdakwa, kembali kelakuan nya beraksi dengan cara melucuti celana dalam anak korban kemudian terdakwa memegang alat kelamin dan memegang /meremas remas payu dara anak korban.

Setelah melakukan aksinya bejadnya kedua anak korban tersebut di berikan uang sebesar Rp 2000,. sambil mengatakan ” jangan kasih tau ke siapa siapa terus jangan kasih tau ke mama”. Ujar terdakwa.”
Hasil visum etrevertum pada korban jaksa berkesimpulan ,Selaput dara utuh ,bobor kemaluan ada kemerahan yang diakibatkan petetrasi Penis atau kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
Atas perbuatan terdakwa Jaksa menjerat dengan pasal 415 huruf b Undang undang R.I No.1 tahun 2023 ayat (1) tentang KUHP jo.Pasal 127 ayat (1) tentang penyesuaian pidana,dan diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun. (Red)




