Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

‎Sindikat Eksploitasi Anak Dibongkar Polisi, Pelaku Pakai Aplikasi Live Konten Seksual

mustopa salim by mustopa salim
April 15, 2026
in Pidana
0

INFOPOLISI.NET | INDRAMAYU – ‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Indramayu Polda Jabar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan terhadap anak.
‎
‎Unit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus memilukan terkait eksploitasi seksual dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai objek konten dalam sebuah aplikasi live streaming.
‎
‎Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus rekruitmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih berusia di bawah umur.

‎Kapolres menjelaskan, korban awalnya direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Korban dirayu dengan iming-iming gaji menggiurkan sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi.
‎
‎”Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.
‎
‎Ironisnya, gaji besar yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari, bergantung pada jumlah koin yang diberikan penonton.
‎
‎“Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K. Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., serta Para Kanit dan Anggota Sat Reskrim Polres Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa ‎Hingga saat ini, Polisi telah mengamankan dua tersangka utama. Selain NF yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban, polisi juga membekuk IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang berperan mengawasi jalannya siaran langsung.
‎
‎Kapolres menyebut sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua unit handphone (Oppo dan iPhone), pelumas, kondom, dua buah ring light, seperangkat make-up, hingga pakaian dalam.
‎
‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 UU R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
‎
‎”Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
‎
‎Saat ini, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas perlindungan perempuan dan anak, untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house). Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan saksi serta pemulihan psikis bagi korban. (Sugiono)
‎

Previous Post

‎Strategi Kapolda Jabar Tekan C3 Saat Arus Mudik, Patroli Kring Reskrim hingga Pengawasan Rest Area

Next Post

‎Breaking News ! Polisi Bongkar Kasus Migas dan Berkomitmen Penuh Mendukung Efisiensi Energi Nasional

Next Post

‎Breaking News ! Polisi Bongkar Kasus Migas dan Berkomitmen Penuh Mendukung Efisiensi Energi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

PPIH Jabar Ungkap Data Haji 2026: 68 Kloter Diberangkatkan, 22 Jemaah Haji Jawa Barat Wafat di Tanah Suci

Kades Karangsari Bao Umbara Apresiasi Bantuan Hewan Qurban dari PT Michelin Indonesia untuk Warga Masyarakat

Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

RS Sentot Patrol Kini Milik Pemprov Jabar, Akses Layanan Kesehatan Warga Indramayu Diperkuat

Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026

Kapolda Jabar Gelar Sholat Idul Adha Bersama Personel dan Masyarakat di Mapolda Jabar

  TRENDING
PPIH Jabar Ungkap Data Haji 2026: 68 Kloter Diberangkatkan, 22 Jemaah Haji Jawa Barat Wafat di Tanah Suci Mei 29, 2026
Kades Karangsari Bao Umbara Apresiasi Bantuan Hewan Qurban dari PT Michelin Indonesia untuk Warga Masyarakat Mei 28, 2026
Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Mei 28, 2026
RS Sentot Patrol Kini Milik Pemprov Jabar, Akses Layanan Kesehatan Warga Indramayu Diperkuat Mei 28, 2026
Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 Mei 27, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.