Skip to main content

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Tersangka TH Dijerat Tiga Pasal Berlapis

mustopa salim by mustopa salim
Juli 6, 2026
in Pidana
0
Tersangka TH Dijerat Tiga Pasal Berlapis

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah menambah konstruksi hukum terhadap tersangka TH dalam perkara dugaan penyanderaan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Hendra, penambahan pasal tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 3 Juli 2026. Gelar perkara itu turut dihadiri unsur pengawasan internal, yakni Itwasda, Propam, Wassidik, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik telah menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu juga diterapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP yang menitikberatkan pada unsur perencanaan dalam tindak pidana penyanderaan,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, penyidik juga telah menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dikantongi penyidik.

Dengan penambahan tersebut, tersangka TH kini dijerat tiga pasal berlapis. Hendra menjelaskan, penyidik akan memperjuangkan seluruh konstruksi hukum yang telah disusun agar dapat dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum hingga proses persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan. Status sebagai pelaku pengulangan tindak pidana itu dapat menjadi salah satu faktor pemberat dalam proses penuntutan.

Hendra menjelaskan, secara simulasi ancaman pidana dari pasal-pasal yang dikenakan dapat mencapai total 36 tahun apabila diakumulasikan. Namun, besaran hukuman yang dijatuhkan nantinya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

Lebih lanjut, ia menyebut penyidik menilai perbuatan tersangka tergolong sangat sadis karena penyanderaan dan penganiayaan diduga dilakukan dalam waktu yang cukup lama serta disertai unsur perencanaan.

Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Polda Jabar tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal lain apabila ditemukan alat bukti baru yang memenuhi unsur pidana.

Hingga kini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa dan jumlah tersebut masih dapat bertambah sesuai kebutuhan penyidikan guna memperkuat pembuktian perkara. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Kunjungi Talaga Manggung, Jaksa Agung Harap Jadi Episentrum Budaya

Next Post

Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

Next Post

Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Anggota DPRD Sumsel H Hendra Serap Aspirasi di STAI Bumi Silampari Lubuk Linggau

Groundbreaking Mushola di Desa Muara Gula, Korem 044/Gapo Hadir Tebar Kepedulian

Sertijab di Polda Jabar, Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, Lakukan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol. Dr. Pipit Rismantos

Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

Tersangka TH Dijerat Tiga Pasal Berlapis

Kunjungi Talaga Manggung, Jaksa Agung Harap Jadi Episentrum Budaya

  TRENDING
Anggota DPRD Sumsel H Hendra Serap Aspirasi di STAI Bumi Silampari Lubuk Linggau Juli 6, 2026
Groundbreaking Mushola di Desa Muara Gula, Korem 044/Gapo Hadir Tebar Kepedulian Juli 6, 2026
Sertijab di Polda Jabar, Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, Lakukan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol. Dr. Pipit Rismantos Juli 6, 2026
Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan Juli 6, 2026
Tersangka TH Dijerat Tiga Pasal Berlapis Juli 6, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.