Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

mustopa salim by mustopa salim
Juli 10, 2026
in Pidana
0
Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

INFOPOLISI.NET | INDRAMAYU – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dalam perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (8/7/2026).
Sidang dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum Heri Reang, S.H., Tim Pemantau DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jawa Barat, insan media, serta masyarakat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan rangkaian alat bukti, keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hakim menguraikan bahwa kejahatan tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan secara matang. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama pelaku lainnya telah mempersiapkan sarana untuk melakukan pembunuhan sebelum mengeksekusi para korban secara berurutan.

Majelis juga menilai terdakwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sejumlah sanggahan yang diajukan tidak didukung alat bukti yang dapat membantah fakta- fakta hukum yang telah terungkap. Nama-nama lain yang sempat disebut terdakwa sebagai pihak yang diduga terlibat juga dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain menghilangkan nyawa lima korban, majelis hakim menilai terdakwa turut menguasai sejumlah harta milik korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Fakta tersebut semakin memperkuat keyakinan hakim mengenai adanya rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar sebelum, saat, dan setelah tindak pidana berlangsung.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan didasarkan sepenuhnya pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Hukum tidak memutuskan berdasarkan cerita iba, tetapi berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, putusan tersebut juga memuat masa percobaan selama 10 tahun. Apabila dalam masa tersebut terdakwa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pidana dapat dipertimbangkan untuk diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berlangsung tertib dengan pengamanan aparat. Keluarga korban yang hadir menyampaikan harapan agar proses hukum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menegaskan keinginan agar putusan tersebut tetap berkekuatan hukum.

Sementara itu, Tim Pemantau Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga seluruh tahapan perkara selesai sesuai ketentuan yang berlaku. FRIC menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dari penegakan supremasi hukum terhadap tindak pidana berat yang menyita perhatian publik.

Sidang pembacaan putusan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai, menandai berakhirnya tahapan persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dalam perkara pembunuhan lima orang sekeluarga yang sempat menggemparkan masyarakat Indramayu. (Sugiono)

Previous Post

Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri

Next Post

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan

Next Post

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Sidang Kasus Pembunuhan Paoman Memasuki Babak Penentuan, Keluarga Korban Desak Vonis Maksimal: “Hukuman Mati adalah Keadilan bagi Korban”

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan

Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri

PETISI AHLI Sarankan Jampidsus Buka Penitipan Uang Apabila Uang yang Ditemukan di Rumahnya Bukan Miliknya

Pa KDM! Bertahun Tahun Siswa MI Tanjungsari Sukabumi Was-Was Belajar Dibawah Ancaman Bangunan Rapuh

  TRENDING
Sidang Kasus Pembunuhan Paoman Memasuki Babak Penentuan, Keluarga Korban Desak Vonis Maksimal: “Hukuman Mati adalah Keadilan bagi Korban” Juli 10, 2026
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan Juli 10, 2026
Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana Juli 10, 2026
Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri Juli 10, 2026
PETISI AHLI Sarankan Jampidsus Buka Penitipan Uang Apabila Uang yang Ditemukan di Rumahnya Bukan Miliknya Juli 10, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.