Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Advokat Pertanyakan Dasar Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp5 Juta dalam Penanganan Perkara di Polresta Bogor Kota

mustopa salim by mustopa salim
Juli 12, 2026
in Sorotan
0
Advokat Pertanyakan Dasar Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp5 Juta dalam Penanganan Perkara di Polresta Bogor Kota

INFOPOLISI.NET | BOGOR – (KM) – Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. & Rekan menyatakan tengah memberikan pendampingan hukum kepada seorang pemuda berinisial M, warga Kabupaten Cianjur, yang diamankan oleh Polresta Bogor Kota setelah ditemukan membawa beberapa butir obat keras jenis Tramadol.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihak keluarga meminta pendampingan setelah memperoleh informasi bahwa M diamankan ketika hendak pulang ke Cianjur.

Menurut keterangan keluarga, M merupakan seorang pelajar yang juga bekerja di sebuah pabrik roti di wilayah Cileungsi. Ia disebut berencana pulang untuk menghadiri persiapan pernikahannya dan membawa satu dus roti sebagai oleh-oleh untuk keluarganya.

“Informasi yang kami terima dari keluarga, yang bersangkutan ditemukan membawa beberapa butir Tramadol. Dari fakta yang kami peroleh sejauh ini, tidak terdapat informasi mengenai dugaan peredaran obat tersebut. Karena itu, kami perlu memastikan terlebih dahulu dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara ini,” ujar Taufik H. Nasution.

Menurut Taufik, Tramadol merupakan obat keras yang pengaturannya berada dalam rezim Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan narkotika maupun psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*Pertanyakan Dasar Hukum Rehabilitasi*

Kuasa hukum mengaku memperoleh informasi bahwa M diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan hukum mengenai dasar kewenangan tindakan tersebut.

“Kami hanya mengajukan satu pertanyaan sederhana kepada penyidik. Tolong tunjukkan satu pasal dalam Undang-Undang Kesehatan atau peraturan perundang-undangan lainnya yang secara tegas mewajibkan pengguna atau penyalahguna Tramadol menjalani rehabilitasi.
Kalau memang ada, tentu kami akan menghormati dan mempelajarinya,” kata Taufik.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum, melainkan meminta adanya kepastian hukum dan transparansi dalam penerapan kewenangan aparat.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar kewenangan yang jelas sesuai asas legalitas,” ujarnya.

*Dugaan Permintaan Uang*

Selain mempertanyakan dasar rehabilitasi, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya informasi dari keluarga mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara.

Menurut Taufik, informasi tersebut diperoleh dari hasil komunikasi dengan keluarga dan rekaman percakapan yang diterima pihaknya.

“Namun kami tegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan oleh keluarga kepada kami dan belum dapat kami verifikasi secara independen.

Karena itu, kami tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun menuduh pihak tertentu,” katanya.

Pihaknya berharap apabila dugaan tersebut benar, institusi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi juga diperlukan agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.

*Pertanyakan Identitas Pihak Rehabilitasi*

Kuasa hukum juga mengaku sempat menghubungi sebuah nomor telepon yang diperoleh keluarga dan disebut berkaitan dengan proses rehabilitasi. Dalam percakapan tersebut muncul nama seseorang yang disebut “Norman”.

Menurut Taufik, hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai identitas maupun status orang yang dimaksud.

“Kami meminta penjelasan, apakah benar yang bersangkutan merupakan petugas resmi, berasal dari institusi tertentu, atau memiliki kewenangan dalam proses rehabilitasi. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa komunikasi melalui nomor tersebut tidak menghasilkan penjelasan mengenai identitas maupun kewenangan pihak yang dihubungi.

*Harapan Keluarga*

Di sisi lain, keluarga M disebut mengalami tekanan psikologis dan kesulitan ekonomi selama proses tersebut berlangsung. Menurut kuasa hukum, keluarga berharap perkara dapat ditangani secara profesional dan seluruh hak-hak hukum M tetap dihormati.

“Kami memahami kondisi keluarga yang datang dari Cianjur dengan harapan dapat mengetahui keadaan anggota keluarganya. Yang mereka inginkan sebenarnya sederhana, yaitu kepastian hukum dan perlakuan yang adil,” kata Taufik.

Minta Klarifikasi Resmi
Kuasa hukum berharap Polresta Bogor Kota dapat memberikan penjelasan resmi mengenai:

1. Dasar hukum penanganan perkara;

2. Dasar pengambilan keputusan rehabilitasi;

3. Serta mekanisme yang diterapkan dalam proses tersebut.

“Kami menghormati institusi Kepolisian dan percaya apabila memang terdapat dugaan penyimpangan oleh oknum, institusi memiliki mekanisme pengawasan untuk menindaklanjutinya. Karena itu, kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tutup Taufik.

Reporter: Gats

Previous Post

Pitra Romadoni Nasution: Kemunduran Jampidsus Harus Menjadi Momentum ReformasiKejaksaan

Next Post

Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Next Post
Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Advokat Pertanyakan Dasar Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp5 Juta dalam Penanganan Perkara di Polresta Bogor Kota

Pitra Romadoni Nasution: Kemunduran Jampidsus Harus Menjadi Momentum ReformasiKejaksaan

OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

  TRENDING
Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah Juli 12, 2026
Advokat Pertanyakan Dasar Rehabilitasi Pengguna Tramadol, Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp5 Juta dalam Penanganan Perkara di Polresta Bogor Kota Juli 12, 2026
Pitra Romadoni Nasution: Kemunduran Jampidsus Harus Menjadi Momentum ReformasiKejaksaan Juli 12, 2026
OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR Juli 12, 2026
TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU Juli 12, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.