INFOPOLISI.NET | BOGOR – Aliansi Payung Hitam (APH) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolresta Bogor Kota, Kamis (23/7/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait transparansi penanganan perkara narkotika, mekanisme rehabilitasi, serta perlunya kepastian hukum dalam penanganan penyalahguna Obat Keras Tertentu (OKT).
Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan Ramadhan dan diikuti sejumlah peserta yang menyampaikan aspirasi secara tertib.
Dalam pernyataan sikapnya, APH menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan instrumen penting dalam kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang.
Aksi ini, menurut APH, dipicu oleh beredarnya rekaman percakapan yang diduga memuat pembahasan mengenai biaya rehabilitasi hingga puluhan juta rupiah serta adanya pembicaraan mengenai mekanisme negosiasi biaya. Informasi tersebut, menurut mereka, telah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi layanan rehabilitasi.
Meski demikian, APH menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, sehingga tidak boleh langsung disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum.

*Minta Aparat Lakukan Klarifikasi dan Evaluasi*
Dalam aksinya, APH mendesak Polresta Bogor Kota melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap informasi yang berkembang apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam proses rehabilitasi.
Selain itu, APH juga meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemberian rekomendasi rehabilitasi, baik yang dilaksanakan di lembaga rehabilitasi pemerintah maupun swasta.
Mereka juga mendorong seluruh lembaga rehabilitasi agar membuka informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pelayanan, dasar hukum, serta komponen biaya rehabilitasi sehingga tercipta kepastian dan transparansi.
APH menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat menurut ketentuan hukum harus memperoleh hak atas rehabilitasi tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.
*Soroti Kekosongan Hukum Penanganan Pengguna OKT*
Selain isu rehabilitasi narkotika, APH juga menyoroti persoalan yang dinilai belum memperoleh perhatian serius, yakni penanganan terhadap penyalahguna Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol dan obat keras lainnya.
Menurut APH, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mengatur secara eksplisit mengenai status hukum “pengguna” atau “penyalahguna” OKT sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ruang penafsiran yang luas dalam praktik penegakan hukum.
Dalam beberapa kesempatan investigasi yang dilakukan Info Polisi, aparat penegak hukum maupun tenaga kesehatan juga menyampaikan adanya perbedaan pendekatan terhadap pengguna OKT.
Ada yang diposisikan sebagai saksi, dipulangkan, disarankan menjalani rehabilitasi secara sukarela, maupun diarahkan mengikuti rehabilitasi berdasarkan pertimbangan masing-masing.
Perbedaan praktik tersebut dinilai menunjukkan belum adanya pedoman hukum yang seragam mengenai mekanisme penanganan penyalahguna OKT.
Perlunya Kepastian Hukum
Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dan pembentuk undang-undang.
Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat yang membatasi hak warga negara semestinya memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan asas legalitas dan prinsip kepastian hukum.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai definisi penyalahguna OKT, mekanisme asesmen, rehabilitasi, kewenangan aparat penegak hukum, serta pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi agar tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan.
*Lima Tuntutan Pokok APH*
Dalam aksi damainya, APH menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:
1. Mendesak Polresta Bogor Kota melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap informasi yang berkembang apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur rehabilitasi.
2. Mendesak BNN melakukan evaluasi terhadap mekanisme rekomendasi rehabilitasi di lembaga pemerintah maupun swasta.
3. Meminta transparansi mengenai biaya, mekanisme pelayanan, dan dasar hukum penetapan tarif rehabilitasi.
4. Menjamin hak setiap penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk memperoleh rehabilitasi tanpa diskriminasi.
5. Meminta aparat menelusuri secara profesional setiap dugaan yang berkembang di masyarakat terkait penanganan perkara narkotika di wilayah Kota Bogor sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi akan memuat tanggapan seluruh pihak sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides, check and recheck, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Korwil Jabar)



