INFOPOLISI.NET | KAB. BEKASI – Ketua LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, mendesak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi beserta Bidang Aset agar segera menuntaskan persoalan mobil operasional (pentaris) Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, yang diduga hilang pada era pemerintahan Kepala Desa Mamad Rifai.
Deden menegaskan, JPKP telah mengawal persoalan tersebut sejak lama. Bahkan pada tahun 2024, JPKP telah melayangkan surat resmi kepada Bidang Aset Kabupaten Bekasi agar segera dilakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap aset daerah tersebut.
“Ini bukan persoalan yang baru kami suarakan. Sejak tahun 2024 kami sudah bersurat secara resmi kepada Bidang Aset Kabupaten Bekasi. Karena itu, kami meminta BPKD dan Bidang Aset jangan lagi molor.
Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penyelesaian kasus aset daerah yang sudah bertahun-tahun ini,” tegas Deden Guntara.
Menurutnya, pengelolaan dan pengamanan aset daerah merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan agar setiap aset pemerintah dikelola secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
JPKP juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka. Apabila terdapat pihak yang memiliki tanggung jawab administratif maupun hukum atas hilangnya aset tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Deden menegaskan, JPKP akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian penyelesaian.
Menurutnya, penyelamatan aset daerah bukan hanya soal nilai kendaraan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. (DG)




