Foto/Dok: Pertemuan antara Karyawan leasing FIF Group (pakai kacamata) dengan Pemilik Kendaraan Bermotor, berdalih stnk dan motor harus di bawa untuk di input data, berujung motor di tahan oleh pihak leasing FIF group, Senin 29 September 2025
INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Di balik kasus raibnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik keluarga Munir Nurhakim, terkuak dugaan modus baru yang merugikan konsumen. Tidak hanya kehilangan dokumen penting, keluarganya juga harus menanggung akibat dari pengajuan pinjaman fiktif yang menyeret nama mereka hingga penahan motor
AWAL HILANGNYA BPKB
Munir Nurhakim, yang dikenal sebagai Abah Andir, mengaku menyimpan BPKB motor anaknya, Muhamad Najib Rahmatuloh, di dekat komputer rumah. “Karena habis dipakai untuk keperluan leasing, saya lupa menyimpannya di tempat biasa,” ujarnya.
Saat BPKB itu raib, Munir sama sekali tidak menaruh curiga. Termasuk kepada pembantu rumah tangganya, Suhaeni yang kerap membantu pekerjaan sehari-hari. “Waktu itu saya tidak punya bukti siapa yang mengambilnya, jadi tidak ada kecurigaan,” katanya.
SURAT MENGEJUTKAN DARI LEASING
Beberapa bulan kemudian, pada September 2025, Munir dikejutkan dengan surat dari Leasing FIF Grup Jl. Sunda NO. 76 D, Surat itu menyebut seorang bernama Suhaeni menunggak cicilan sejak bulan Juli 2025 Padahal, keluarga Munir tidak pernah merasa mengajukan pinjaman apa pun.
Munir dan anaknya lantas janjian ketemuan dengan salah satu karyawan leasing FIF. Dari keterangan yang diperoleh, Suhaeni diduga mengajukan pinjaman Rp10 juta dengan sistem Dana Tunai. Persyaratan yang digunakan yaitu milik Suhaeni, hingga BPKB motor milik Najib. “Nomor rangka dan mesin motor bahkan digesek langsung ketika pengajuan pinjaman,” ungkap karyawan leasing tersebut.
MODUS PENAHANAN KENDARAAN
Persoalan semakin pelik ketika karyawan leasing meminta Munir membawa motor dan STNK ke kantor FIF. Alasannya hanya untuk diinput data serta diterbitkan surat keterangan, agar kendaraan aman digunakan jika sewaktu-waktu dihentikan petugas lapangan (debt collector).
Namun kenyataan berbeda. Motor dan STNK milik Najib justru ditahan. “Karyawan bilang cuma untuk input data, tapi faktanya motor tidak dikembalikan. Ini pembohongan dan pemancingan agar kendaraan bisa ditahan,” tegas Munir.
Karena tidak ada pembayaran cicilan selama tiga bulan, leasing akhirnya menerbitkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) dan menyerahkan motor kepada PT Putra Tanimbar Jaya, mitra jasa penarikan unit kendaraan.
PEMILIK KENDARAAN JADI KORBAN
Najib, yang namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan, merasa dirugikan besar. Ia tidak pernah mengajukan pinjaman, namun harus kehilangan motor karena namanya dicatut. “Miris sekali, anak saya tidak pernah pinjam uang, tapi jadi korban dugaan penipuan,” kata Munir.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan warga terkait praktik leasing dan kerentanan dokumen kendaraan yang dicuri atau disalahgunakan.
RENCANA LAPORAN HUKUM
Munir memastikan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan dugaan pencurian BPKB sekaligus penyalahgunaan dokumen ke Polsek “Kami akan buat laporan resmi, dan meminta awak media ikut mengawal kasus ini,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, akan meminta tanggapan dari pihak FIF Group maupun Suhaeni atas dugaan penyalahgunaan BPKB ini. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan informasi.(Red)