Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Camat Akui Tidak Tahu RAB dan Nilai Proyek: Indikasi Lemahnya Pengawasan Administratif

inpol by inpol
November 20, 2025
in Sorotan
0
Camat Akui Tidak Tahu RAB dan Nilai Proyek: Indikasi Lemahnya Pengawasan Administratif

INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG — Kontroversi proyek penggalian pipa milik Perumda Air Minum Tirta Raharja yang dikerjakan PT Kalimeang Jaya Abadi (KJA) asal Jakarta terus memicu keresahan warga Bojongsoang. Di tengah polemik izin yang tidak jelas, ketiadaan plang proyek, minimnya sosialisasi, hingga kerusakan rumah warga, Camat Bojongsoang Kankan Taufik akhirnya memberikan keterangan saat ditemui awak media, Rabu (19/10/2025).

Camat Akui Tak Pernah Terima Salinan Izin, Namun Meyakini “Izin Sudah Ada”

Camat Kankan mengaku pernah meminta salinan izin kepada pihak vendor. Namun hingga proyek berjalan, dokumen itu tidak pernah diberikan.

“Saya sudah meminta salinan perizinan pada saat rapat. Mereka mengatakan sudah ada, tapi tidak memberikan,” ujarnya.

Meski tidak memegang satu pun dokumen resmi, Camat menyatakan dirinya yakin perizinan proyek tersebut sudah lengkap, hanya berdasarkan pemberitaan media dan informasi lisan dari PDAM.

“Kalau saya lihat dari pemberitaan, saya yakin mereka sudah memiliki perizinan,” katanya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana aparat kecamatan dapat memastikan legalitas proyek tanpa dokumen resmi?

Padahal, sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat harus berbasis dokumen sah, bukan asumsi.

Plang Proyek Tak Dipasang

Salah satu pelanggaran yang paling terlihat adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Padahal pemasangan plang merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),
Standar pengadaan LKPP,
Permen PUPR No. 14/2020 tentang penyelenggaraan konstruksi.

Menanggapi hal tersebut Camat mengatakan, “Terkait plang, silakan tanyakan langsung ke vendor saja,” jawabnya.

Pernyataan ini menuai kritik, sebab kecamatan memiliki kewenangan pengawasan administratif terhadap kegiatan konstruksi yang berdampak pada masyarakat.

Camat Akui Tidak Tahu RAB, Durasi Proyek, dan Nilai Anggaran

Kankan juga mengaku tidak mengetahui nilai anggaran maupun masa kerja proyek.

“Terkait RAB, berapa nilai pekerjaan, masa kerja berapa hari saya tidak tahu,” ujarnya.

Hal ini menambah indikasi lemahnya koordinasi antara kecamatan, desa, vendor, dan PDAM.

Kewajiban Camat Menurut Hukum yang Berlaku

Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Camat wajib:

mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya,
memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,
melakukan koordinasi lintas instansi,
menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2020, Camat harus:

mengawasi izin kegiatan yang berdampak pada masyarakat,
menegur atau menghentikan kegiatan yang tidak memenuhi syarat administratif,
memastikan dokumen izin, dokumen lingkungan, dan informasi publik tersedia.

Berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008, Camat wajib memastikan informasi proyek diumumkan, plang proyek dipasang, berisi:

nama proyek, nomor kontrak, nilai anggaran,
pelaksana dan pengawas,
waktu pelaksanaan.

Dengan demikian, pernyataan Camat bahwa ia “tidak tahu RAB”, “tidak menerima izin”, namun “yakin izin ada” menunjukkan kontradiksi dengan kewajiban hukumnya sebagai pejabat publik.

Warga: Tidak Ada Sosialisasi, Rumah Retak, Jalan Menyempit

Warga RW 08 Kampung Cijeruk mengaku proyek dimulai tanpa pemberitahuan.

“Kami lihat alat berat datang. Tidak ada pemberitahuan,” ujar seorang warga.

Dampak yang dirasakan warga meliputi:

rumah retak akibat getaran,
aktivitas usaha terganggu,
jalan menyempit dan licin, berpotensi membahayakan.

Beberapa warga bahkan mengaku hanya menerima kompensasi Rp1,2 juta untuk 7 orang. Nilai ini dinilai tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan kerusakan.

Desa Akui Tidak Pernah Terima Surat Resmi dari PDAM

Kepala Desa Bojongsari, Asep Sunandar, mengaku pihaknya memang melakukan sosialisasi kepada RW dan RT. Namun ia juga menegaskan:

“Kami sudah minta salinan izin proyek sejak awal, tapi sampai sekarang belum diberikan,” kata kepala desa beberapa waktu lalu.

Kades juga menyatakan tidak mengetahui nilai kontrak maupun masa kerja proyek.

Minimnya Pengawasan: Kelalaian Administratif?

Meski bukan pelaksana, desa dan kecamatan berkewajiban:

mengarsipkan izin,
memastikan dokumen lingkungan tersedia,
menjamin proyek tidak membahayakan warga,
memastikan informasi publik terbuka.

Tidak adanya satu pun dokumen resmi yang diterima desa maupun kecamatan membuka ruang dugaan kelalaian administratif, sebagaimana diatur dalam Permendagri 73/2020.

Publik Menunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah

Proyek pipa Tirta Raharja di Bojongsari kini menjadi ilustrasi buruk lemahnya tata kelola proyek publik di tingkat daerah. Ketika vendor bekerja tanpa transparansi, desa tidak menerima surat resmi, dan kecamatan tidak memegang izin, maka yang dirugikan adalah:

keselamatan warga,
hak publik atas informasi,
tertib administrasi pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi PT Kalimeang Jaya Abadi dan Perumda Tirta Raharja.

Publik menunggu apakah pemerintah daerah akan bertindak untuk memastikan proyek berjalan sesuai asas good governance, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (Red)

 

 

 

 

Previous Post

Dugaan Penyimpangan Anggaran, Manipulasi Tahun, dan Upaya Sistematis Menutup Kasus

Next Post

Polda Jabar Tuntaskan Operasi Antik Lodaya 2025, 372 Tersangka Ditangkap, 68 Ribu Jiwa Terselamatkan

Next Post
Polda Jabar Tuntaskan Operasi Antik Lodaya 2025, 372 Tersangka Ditangkap, 68 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Jabar Tuntaskan Operasi Antik Lodaya 2025, 372 Tersangka Ditangkap, 68 Ribu Jiwa Terselamatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polda Jabar Akan Kerahkan 26.668 Personel dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

Kapolda Jabar Cek Tol Bocimi Seksi 3, Akan Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026

Wakapolda Jabar Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih di Sungai Kriyan

Mudik Lebaran 2026, Polda Jabar Siapkan Hotline Khusus untuk Bantu Pemudik

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

  TRENDING
Polda Jabar Akan Kerahkan 26.668 Personel dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026 Maret 9, 2026
Kapolda Jabar Cek Tol Bocimi Seksi 3, Akan Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026 Maret 9, 2026
Wakapolda Jabar Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih di Sungai Kriyan Maret 9, 2026
Mudik Lebaran 2026, Polda Jabar Siapkan Hotline Khusus untuk Bantu Pemudik Maret 9, 2026
Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP Maret 8, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.