Foto/Dok: Audensi DPP Komite Nasional Solidaritas Perjuangan Anak Indonesia (SPAI), Pengurus RW, Warga, Babinsa Koramil 1806/BK Bersama PT. DAKICHI, Senin (13/102025)
INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Pembangunan restoran milik PT DAKICHI di Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, menjadi sorotan publik. Warga menilai proyek tersebut berpotensi memperburuk kondisi lingkungan karena berada di kawasan yang selama ini dikenal rawan banjir dan minim sistem drainase.
Proses pembangunan yang kini tengah berlangsung memunculkan kekhawatiran akan terjadinya dampak lingkungan lebih luas, terutama jika tidak disertai sistem pengelolaan air dan limbah yang baik.
Audiensi Komite Nasional Solidaritas Perjuangan Anak Indonesia (SPAI) bersama Jajaran Pengurus, Ketua RW 05 Kelurahan Babakan, Babinsa Koramil 1806/BK, Perwakilan Owner PT. DAKICHI, Kontraktor, dan Warga : Mencari Solusi, Bukan Menolak Pembangunan
Merespons keresahan tersebut, Ketua Umum KN SPAI Adi Youse Rizwadi, S.H., bersama Ketua RW O5 Rohmat, bersama warga setempat dan dihadiri oleh Babinsa Koramil 1806/BK Priatna melakukan audiensi dengan pihak PT DAKICHI pada Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Gacoan Pasirkoja, Kota Bandung. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Aam selaku pihak legal perusahaan, serta Diki selaku kontraktor pelaksana.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum KN SPAI, Adi, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, namun meminta agar perusahaan menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mempertanyakan keberadaan sistem resapan dan drainase di sekitar proyek. Hingga kini, kawasan tersebut tidak memiliki saluran drainase yang memadai, sehingga berpotensi memperparah banjir yang sudah lama menjadi persoalan warga,” tegas Adi.
Ia juga menyoroti pentingnya kajian lingkungan yang transparan, termasuk pelaksanaan PKPLH (Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Menurutnya, proyek dengan ~skala besar~ seperti restoran seharusnya memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan masyarakat.
“Kami hanya meminta perusahaan membangun drainase yang layak sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar. Audiensi ini bukan ajang perdebatan, tapi wadah mencari solusi agar masyarakat tidak terus menjadi korban banjir,” ujarnya.
Adi juga mengungkap bahwa hingga kini belum pernah ada sosialisasi resmi dari pihak perusahaan kepada masyarakat, padahal setiap proyek yang berdampak pada lingkungan semestinya melibatkan warga sejak tahap perencanaan.
Warga Babakan Ciparay: “Kami Hanya Ingin Solusi yang Nyata”
Ketua KN SPAI Kecamatan Babakan Ciparay, Arya, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk ikhtiar warga untuk mencari solusi bersama.
“Sebelum pembangunan dimulai, apakah pihak perusahaan mengetahui bahwa lokasi ini adalah kawasan yang sering banjir? Kami ingin tahu sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam kajian dampak lingkungan,” ujarnya.
Arya menegaskan bahwa tujuan audiensi bukan untuk menolak, tetapi memastikan agar pembangunan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Sekjen DPP KN SPAI: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan
Sekjen DPP KN SPAI Soleh, menyoroti aspek tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban moral serta hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi proyeknya.
“Kami ingin tahu, limbah dari kegiatan restoran ini akan dibuang ke mana? Bagaimana pengawasannya agar tidak mencemari lingkungan?” tanya Sekjen DPP KN SPAI dengan nada kritis.
Pernyataan tersebut sempat memicu perdebatan hangat antara KN SPAI dan PT. DAKICHI, mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan di wilayah mereka.
“Tanggapan Pihak Perusahaan: Izin kami sudah Lengkap, sedangkan Drainase yang menyebabkan sering terjadi BANJIR menjadi Kewenangan Pemerintah.”
Menanggapi berbagai pertanyaan warga, Aam Herdiana selaku pihak legal PT DAKICHI menjelaskan bahwa pembangunan restoran telah mengantongi izin sesuai perizinan pemerintah diantara NIB, Sertifikat Standar ( Izin Usaha ) serta PKPLH ( Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ) sedangkan Pengajuan Izin Tetangga melalui RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan tidak di sah-kan (catatan:Belum ditandatangani oleh Camat).
Ia menegaskan bahwa persoalan banjir di wilayah Pasir Koja bukan kewenangan perusahaan, melainkan menjadi tanggungjawab bersama perangkat wilayah dan pemerintah kota bandung, pemerintah provinsi jawa barat dan kemenpu.
“Kami sudah memiliki izin lengkap dan menjalankan semua prosedur sesuai ketentuan. Soal drainase, itu ranah pemerintah. Tapi kami peduli dengan lingkungan sekitar sehingga kami berupaya mencari solusi, menurut DSDABM Kota Bandung sudah menyiapkan solusi jangka pendek dan jangka menengah, sedangkan untuk solusi jangka panjang belum ter-realisasi,” ujarnya.
Aam menambahkan, perusahaan sedang membangun pengelolaan limbah yang sesuai standar dan yang nantinya akan diangkut menggunakan tangki limbah secara berkala.
Masih terkait masalah BANJIR, ia menjelaskan bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak DDSABM, bukan langsung kepada masyarakat, karena pembangunan drainase merupakan proyek yang harus melalui sistem tender pemerintah ( system SPSE ).
“terkait drainase, kami mengajak masyarakat, dibantu oleh perangkat wilayah agar bersama-sama membuat pengaduan resmi supaya drainase bisa ditangani melalui tender pemerintah. Kami siap membantu mendorong hal itu,” tegas Aam.
Ia menambahkan, menurut informasi dari Camat, beberapa usaha di sekitar area banjir, termasuk McDonald’s dan Gacoan, memang memiliki potensi dampak lingkungan, sehingga koordinasi lintas sektor menjadi penting.
Kontraktor: “Kami Hanya Jalankan Perintah Owner”
Sementara itu, Diki, perwakilan kontraktor yang mengerjakan proyek, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pembangunan.
“Kami hanya menjalankan pekerjaan sesuai instruksi dari owner. Persoalan drainase memang ada, tapi untuk membangunnya harus membongkar jalan dan itu butuh izin dari pemerintah. Semua prosedur akan ditempuh oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Pentingnya Tata Kelola Lingkungan dalam Pembangunan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah dan pengembang bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Tanpa drainase yang memadai, setiap pembangunan di kawasan rawan banjir berpotensi memperburuk situasi warga sekitar. Transparansi, partisipasi publik, dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar pembangunan tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan jaminan keselamatan dan keberlanjutan bagi masyarakat.
Awak media akan mengawal permasalahan antara pihak PT. DAKICHI dan KN SPAI dan perwakilan dari warga guna ada penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak terutama kepada warga masyarakat.(Redaksi)