INFOPOLISI.NET | BEKASI – Larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta diperkuat regulasi Kementerian Dalam Negeri dan surat Kepala BKN. Namun, praktik di lapangan diduga masih jauh dari kata patuh.
Seorang PPPK berinisial (M), yang bertugas sebagai operator administrasi di SDN 03 Jayabakti, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Harapanjaya.
Fakta tersebut dibenarkan pihak sekolah saat dikonfirmasi awak media. Salah seorang guru mengungkapkan bahwa teguran sudah pernah disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Saya pernah menegur agar mundur dari jabatan BPD, tapi yang bersangkutan bilang ‘tanggung, sebentar lagi juga mundur’,” ujar guru tersebut, Senin (02/03/2026).
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan serius: mengapa hingga kini belum ada kejelasan sikap? Padahal aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi ASN bukan hal baru dan tidak bersifat multitafsir.
Pihak Desa Pantai Harapanjaya juga mengonfirmasi bahwa (M) masih tercatat aktif sebagai anggota BPD. Artinya, secara administratif yang bersangkutan memang memegang dua posisi sekaligus—sebagai aparatur pemerintah dan sebagai unsur lembaga perwakilan desa.
Dalam regulasi yang berlaku, ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan di lembaga lain, termasuk BPD, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu netralitas dan profesionalitas pelayanan publik. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan aparatur fokus pada tugasnya.
PPPK yang terbukti melanggar aturan rangkap jabatan dapat diberhentikan dengan hormat, baik atas permintaan sendiri maupun karena pelanggaran ketentuan kepegawaian. Sanksi ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari penegakan disiplin ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, (M) belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap konsistensi penegakan aturan di tingkat daerah. (Red)



