INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Praktik ilegal penjualan obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex, kian marak dan meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler tepatnya di perempatan lampu merah Pasar Induk Caringin. Selasa (24/2/2026)
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi lapak kios tersebut tampak beroperasi secara terbuka dan berada samping jalan utama. Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penjualan obat keras tersebut diduga mulai beroperasi sejak pagi hingga malam. Lapak yang menggunakan tenda tersebut sudah berjalan lama dan Omzet penjualan cukup signifikan, mengingat banyaknya pembeli obat-obatan yang kerap disalahgunakan untuk efek euforia dan ketergantungan.
Penjaga lapak penjualan yang berinisial R menjelaskan kepada awak media dia hanya pegawai dan koordinatornya yaitu G,” katanya.
Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Generasi Muda Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan Tramadol dan sejenisnya dapat menimbulkan efek samping berbahaya, mulai dari gangguan saraf, kejang, ketergantungan, hingga risiko kematian jika dikonsumsi berlebihan atau dicampur dengan zat lain.
Fenomena ini memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya terhadap keselamatan generasi muda yang rentan menjadi sasaran pasar obat keras ilegal. Maraknya transaksi tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan peran pemerintah daerah dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya.
Penggunaan dan peredaran Tramadol, Eximer, dan Trihex tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, yang menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, meskipun obat-obatan tersebut tergolong obat keras terbatas, apabila disalahgunakan dalam jumlah besar atau diedarkan secara sistematis, pelaku maupun pengguna dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sebagai tindak pidana narkotika.
Tak hanya itu, dari sisi perlindungan konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjual barang berbahaya tanpa memberikan informasi yang benar dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga Rp2 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa penjualan obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang berdampak luas terhadap keamanan dan kesehatan publik.
Menunggu Tindakan Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dan keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya transaksi penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dan berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak masa depan generasi muda.
Pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, ancaman obat keras ilegal akan terus menghantui di di wilayah Kota Bandung
Peredaran Obat Keras Jenis G dengan lokasi yang terbuka dan apakah ada pembiaran dari pihak kepolisian dan instansi pemerintahan, awak media akan konfirmasi lebih lanjut dengan APH Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polsek dan Satpol PP. (Red)




