Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kasi Tranmas Satpol PP: Jika Abaikan Peringatan, Reklame Restoran Dikichi Bisa Dibongkar

inpol by inpol
Maret 4, 2026
in Sorotan
0
Kasi Tranmas Satpol PP: Jika Abaikan Peringatan, Reklame Restoran Dikichi Bisa Dibongkar

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, M.Si, melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tranmas) Pardiman Hendri, memberikan keterangan resmi terkait tindaklanjut pengaduan masyarakat atas operasional dan perizinan Restoran Dikichi di Kota Bandung.

Keterangan tersebut disampaikan Pardiman saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara No. 4, Turangga, Kecamatan Lengkong, Rabu (4/3/2026). Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar dilaksanakannya rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan sejumlah dinas teknis, di antaranya DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Distarcip, dan Satpol PP serta tim teknis reklame.

“Dari hasil rapat, benar bahwa ada empat titik reklame yang diadukan dan tidak memiliki izin. Atas dasar itu, Satpol PP menginstruksikan agar reklame tersebut segera ditutup, minimal ditutup menggunakan kain mulai besok,” ujarnya.

Mekanisme Peringatan hingga Pembongkaran Pardiman menjelaskan, apabila instruksi penutupan tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu:

– Surat Peringatan (SP) 1 selama 3 hari
– SP2 selama 2 hari
– SP3 selama 1 hari

Apabila seluruh tahapan tersebut tetap diabaikan, maka reklame dapat disegel atau dibongkar.

Kasi Tranmas Satpol PP Kota Bandung Pardiman Hendri
Kasi Tranmas Satpol PP Kota Bandung Pardiman Hendri

Pembongkaran bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik atau oleh Satpol PP bersama tim teknis.
Langkah itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Sementara ini kami berikan toleransi untuk penutupan terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, maka proses SP1 sampai SP3 berjalan hingga pembongkaran,” tegasnya.

Dugaan Perizinan Lain Belum Lengkap
Selain persoalan reklame, hasil rapat juga mengungkap dugaan belum terpenuhinya sejumlah izin lain, antara lain:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Izin Sertipikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.

Dugaan pelanggaran pemanfaatan trotoar
Izin pengelolaan parkir
Pardiman menyebutkan, berdasarkan informasi dari DPMPTSP, perizinan usaha restoran tersebut belum tercatat dalam database. Namun pihak pengelola berdalih bahwa proses perizinan masih berjalan dan belum lengkap secara administrasi.

“Terkait alasan ditolak atau belum terbitnya izin, itu ranah dinas perizinan. Informasi sementara karena kelengkapan persyaratan belum terpenuhi,” jelasnya.

Pengawasan diakui belum optimal dalam keterangannya, Pardiman juga mengakui adanya kelemahan pengawasan sehingga reklame tanpa izin tersebut terpasang selama kurang lebih tiga bulan tanpa tindakan.

“Kami akui pengawasan belum optimal. Kalau tidak ada pengaduan masyarakat, mungkin ini tidak terpantau. Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan melapor,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda. Adapun dugaan adanya oknum atau unsur lain di luar kewenangan institusinya bukan menjadi ranah Satpol PP.

Tindaklanjut Lintas Dinas
Untuk persoalan SLHS. Parkir. Serta dugaan pelanggaran trotoar, masing-masing dinas teknis akan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai kewenangan.

Hingga kini belum ada jadwal pasti tindaklanjut karena setiap dinas memiliki agenda masing-masing. Namun Satpol PP memastikan pengawasan terhadap objek yang diadukan akan terus dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian konsistensi penegakan Perda di Kota Bandung, terutama terhadap pelaku usaha yang diduga telah beroperasi sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap. (Mustopa)

Previous Post

Klaim Backup Dapur MBG? Terlapor Bandar Narkoba di Polresta Sukabumi kembali Ancam Wartawan Disebut Anj_ng, Tangkap!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kasi Tranmas Satpol PP: Jika Abaikan Peringatan, Reklame Restoran Dikichi Bisa Dibongkar

Klaim Backup Dapur MBG? Terlapor Bandar Narkoba di Polresta Sukabumi kembali Ancam Wartawan Disebut Anj_ng, Tangkap!

“Ramadan Berbagi: YBGS dan Malahayati Nusantara Raya Salurkan Bantuan”

Gubernur dan Wagub Sumsel Hadiri Fun Offroad TLCI 22, Perkuat Silaturahmi Komunitas Otomotif

Herman Deru Tegaskan Komitmen Sumsel Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Polda Sumsel Nyatakan Illegal Drilling Ancaman Nasional, Tegaskan Zero Tolerance

  TRENDING
Kasi Tranmas Satpol PP: Jika Abaikan Peringatan, Reklame Restoran Dikichi Bisa Dibongkar Maret 4, 2026
Klaim Backup Dapur MBG? Terlapor Bandar Narkoba di Polresta Sukabumi kembali Ancam Wartawan Disebut Anj_ng, Tangkap! Maret 3, 2026
“Ramadan Berbagi: YBGS dan Malahayati Nusantara Raya Salurkan Bantuan” Maret 3, 2026
Gubernur dan Wagub Sumsel Hadiri Fun Offroad TLCI 22, Perkuat Silaturahmi Komunitas Otomotif Maret 2, 2026
Herman Deru Tegaskan Komitmen Sumsel Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Maret 2, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.