INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, M.Si, melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tranmas) Pardiman Hendri, memberikan keterangan resmi terkait tindaklanjut pengaduan masyarakat atas operasional dan perizinan Restoran Dikichi di Kota Bandung.
Keterangan tersebut disampaikan Pardiman saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara No. 4, Turangga, Kecamatan Lengkong, Rabu (4/3/2026). Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar dilaksanakannya rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan sejumlah dinas teknis, di antaranya DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Distarcip, dan Satpol PP serta tim teknis reklame.
“Dari hasil rapat, benar bahwa ada empat titik reklame yang diadukan dan tidak memiliki izin. Atas dasar itu, Satpol PP menginstruksikan agar reklame tersebut segera ditutup, minimal ditutup menggunakan kain mulai besok,” ujarnya.
Mekanisme Peringatan hingga Pembongkaran Pardiman menjelaskan, apabila instruksi penutupan tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu:
– Surat Peringatan (SP) 1 selama 3 hari
– SP2 selama 2 hari
– SP3 selama 1 hari
Apabila seluruh tahapan tersebut tetap diabaikan, maka reklame dapat disegel atau dibongkar.

Pembongkaran bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik atau oleh Satpol PP bersama tim teknis.
Langkah itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Sementara ini kami berikan toleransi untuk penutupan terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, maka proses SP1 sampai SP3 berjalan hingga pembongkaran,” tegasnya.
Dugaan Perizinan Lain Belum Lengkap
Selain persoalan reklame, hasil rapat juga mengungkap dugaan belum terpenuhinya sejumlah izin lain, antara lain:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Izin Sertipikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Dugaan pelanggaran pemanfaatan trotoar
Izin pengelolaan parkir
Pardiman menyebutkan, berdasarkan informasi dari DPMPTSP, perizinan usaha restoran tersebut belum tercatat dalam database. Namun pihak pengelola berdalih bahwa proses perizinan masih berjalan dan belum lengkap secara administrasi.
“Terkait alasan ditolak atau belum terbitnya izin, itu ranah dinas perizinan. Informasi sementara karena kelengkapan persyaratan belum terpenuhi,” jelasnya.
Pengawasan diakui belum optimal dalam keterangannya, Pardiman juga mengakui adanya kelemahan pengawasan sehingga reklame tanpa izin tersebut terpasang selama kurang lebih tiga bulan tanpa tindakan.
“Kami akui pengawasan belum optimal. Kalau tidak ada pengaduan masyarakat, mungkin ini tidak terpantau. Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan melapor,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda. Adapun dugaan adanya oknum atau unsur lain di luar kewenangan institusinya bukan menjadi ranah Satpol PP.
Tindaklanjut Lintas Dinas
Untuk persoalan SLHS. Parkir. Serta dugaan pelanggaran trotoar, masing-masing dinas teknis akan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai kewenangan.
Hingga kini belum ada jadwal pasti tindaklanjut karena setiap dinas memiliki agenda masing-masing. Namun Satpol PP memastikan pengawasan terhadap objek yang diadukan akan terus dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian konsistensi penegakan Perda di Kota Bandung, terutama terhadap pelaku usaha yang diduga telah beroperasi sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap. (Mustopa)



