INFOPOLISI.NET | CIMAHI – Dugaan peredaran obat-obatan keras ilegal kembali terpantau oleh awak media. Kali ini, sebuah warung yang berlokasi di jalan Kebon Kopi Cimahi Selatan diduga menjual obat keras golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex secara bebas, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas warung tersebut terbilang ramai. Toko tersebut tampak didatangi pembeli silih berganti, sebagian besar menggunakan sepeda motor. Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan obat keras di lokasi itu telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa pengawasan medis bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Tramadol, Eximer, dan Trihex merupakan obat yang seharusnya hanya dikonsumsi berdasarkan resep dokter karena memiliki risiko tinggi jika disalahgunakan.
Secara medis, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, kejang, halusinasi, ketergantungan berat, hingga berujung pada kematian, terutama jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau dikombinasikan dengan zat berbahaya lainnya.
Kondisi ini memicu keresahan warga, khususnya terkait keselamatan generasi muda yang kerap menjadi sasaran utama peredaran obat keras ilegal. Akses yang mudah dan pola penjualan yang terkesan bebas dinilai dapat mempercepat penyalahgunaan di kalangan remaja serta memicu dampak sosial yang lebih luas, mulai dari meningkatnya kriminalitas hingga rusaknya masa depan generasi bangsa.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan berkoordinasi dengan APH Polsek Cimahi Selatan dan Polres Cimahi langkah penindakan dan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut. (Redaksi)




