INFOPOLISI.NET | DENPASAR — Sengketa pertanahan di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Bali, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan HGB Nomor 71 Desa Sanur tersebut kini tidak hanya menyentuh aspek kepemilikan dan administrasi pertanahan, tetapi juga dikaitkan dengan keberadaan tempat suci serta warisan adat masyarakat Hindu Bali.
HGB Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur disebut diterbitkan atas nama PT Restu Maharani, masing-masing dengan luas sekitar 39.780 meter persegi dan 6.940 meter persegi. Dalam perkembangannya, kedua bidang tersebut disebut telah beralih kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.
Namun, sengketa semakin kompleks karena di atas maupun di sekitar kawasan yang dipersoalkan terdapat Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar.
Berdasarkan keterangan masyarakat dan pihak yang memperjuangkan persoalan tersebut, kedua pura itu disebut telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.
Kedua tempat suci tersebut kemudian disebut telah dibongkar atau dirobohkan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai sejarah penguasaan tanah, status kawasan, keberadaan tempat suci, serta proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitan HGB.
Jika keberadaan historis dan status adat kedua pura tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen maupun bukti sejarah yang sah, maka persoalan ini dinilai tidak dapat dilihat hanya sebagai sengketa kepemilikan tanah.
ATR/BPN Diminta Buka Alas Hak HGB 70 dan 71
Atas persoalan tersebut, Hajan Tomagola, S.H., C.Me., selaku kuasa hukum salah satu tokoh masyarakat adat Bali, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan serta audit secara menyeluruh terhadap proses penerbitan HGB Nomor 70 dan 71 Desa Sanur.
Menurut Hajan, hal utama yang perlu dibuka secara transparan adalah alas hak serta seluruh rangkaian administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitan kedua HGB tersebut.

“Kami meminta ATR/BPN tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Harus dibuka secara terang bagaimana riwayat tanah, alas hak, proses pengajuan, penerbitan, hingga peralihan HGB Nomor 70 dan 71 tersebut,” tegas Hajan.
Ia menilai penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari riwayat tanah sebelum penerbitan HGB, dokumen yang digunakan sebagai dasar permohonan, proses pemeriksaan oleh instansi pertanahan, hingga proses peralihan hak yang terjadi setelah HGB diterbitkan.
Hajan juga meminta agar selama status dan riwayat tanah masih menjadi persoalan, dilakukan langkah administratif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya pengalihan, pembebanan, maupun transaksi lebih lanjut yang berpotensi memperumit penyelesaian sengketa.

Keberadaan Pura Adat Diminta Tidak Diabaikan
Menurut Hajan, keberadaan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar merupakan bagian penting yang harus dimasukkan dalam proses pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa apabila kedua pura tersebut benar memiliki sejarah panjang dan berkaitan dengan kehidupan adat serta keagamaan masyarakat setempat, keberadaannya harus ditelusuri dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tanah dapat menjadi objek sengketa hukum, tetapi tempat suci dan warisan adat tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek pembangunan. Negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap kehidupan beragama dan warisan budaya masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pihak berwenang tidak hanya memeriksa dokumen pertanahan, tetapi juga menelusuri sejarah, bukti keberadaan pura, keterangan masyarakat adat, serta dokumen atau catatan lain yang dapat menjelaskan status kedua tempat suci tersebut.

Pembongkaran Pura Juga Diminta Diusut
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar.
Hajan meminta pihak berwenang menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses pembongkaran tersebut, kapan dilakukan, atas dasar kewenangan apa, serta apakah seluruh prosedur dan ketentuan hukum telah dipenuhi.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dorong Gelar Perkara dan Pemeriksaan Alas Hak
Untuk memperoleh kepastian hukum, Hajan Tomagola juga mendorong dilakukannya gelar perkara dan pemeriksaan terbuka terhadap alas hak HGB Nomor 70 dan 71 Desa Sanur.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penerbitan kedua HGB telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

Pihaknya meminta sejumlah langkah dilakukan, antara lain:
1. ATR/BPN melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan HGB Nomor 70 dan 71 Desa Sanur.
2. Dilakukan pemeriksaan terhadap alas hak dan seluruh proses administrasi penerbitan kedua HGB.
3. Dilakukan langkah administratif berupa pemblokiran atau pencatatan sengketa, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan kewenangan ATR/BPN.
4. Dihentikan sementara setiap tindakan pengalihan atau pembebanan hak yang berpotensi mempengaruhi sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku
5. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
6. Dilakukan gelar perkara terkait alas hak HGB Nomor 70 dan 71 Desa Sanur guna memastikan tidak terdapat cacat hukum maupun cacat administrasi dalam proses penerbitannya.
Jangan Sampai Sejarah Terhapus
Hajan menegaskan, penyelesaian konflik tersebut harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang transparan sekaligus menghormati sejarah dan adat masyarakat Bali.
Ia mengatakan, pihaknya tidak menghendaki penyelesaian berdasarkan tekanan massa maupun kepentingan kelompok tertentu. Sebaliknya, proses hukum harus dibangun berdasarkan dokumen, fakta, sejarah, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak sedang meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan massa. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan fakta, dokumen, sejarah, dan bukti. Jangan sampai ketika proses hukum berlangsung, tempat sucinya sudah hilang dan sejarahnya ikut terhapus,” kata Hajan.
Ia berharap ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang berkepentingan dapat membuka ruang pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Menurutnya, persoalan HGB 70 dan 71 Sanur harus mendapatkan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek sejarah, adat, keagamaan, dan kepentingan masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Sengketa tersebut pada akhirnya membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Klaim mengenai alas hak, riwayat tanah, proses penerbitan HGB, peralihan hak, serta status historis Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar masih perlu diverifikasi secara menyeluruh.
Penting adanya ruang klarifikasi bagi ATR/BPN, pemerintah daerah, pemegang HGB, pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lahan, masyarakat adat, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dengan demikian, penyelesaian konflik HGB 70 dan 71 Sanur tidak berhenti pada saling klaim, tetapi benar-benar menghasilkan kejelasan mengenai status hukum tanah, riwayat alas hak, proses penerbitan HGB, serta keberadaan dan perlindungan warisan adat serta tempat suci masyarakat Bali.
Redaksi infopolisi.net tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. (Redaksi)




