Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Langgar Garis Sempadan Badan? Pembangunan Roti O di SPBU Bandung Jadi Sorotan

mustopa salim by mustopa salim
April 4, 2026
in Sorotan
0
Langgar Garis Sempadan Badan? Pembangunan Roti O di SPBU Bandung Jadi Sorotan

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, pembangunan gerai Toko Roti O yang berdiri di dalam kawasan SPBU menjadi sorotan, lantaran diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) serta belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan posisi bangunan berada sangat dekat dengan batas area tertentu yang semestinya steril dari bangunan permanen. Situasi ini tidak hanya memunculkan dugaan pelanggaran aturan tata ruang, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait aspek keselamatan, mengingat lokasi berada di kawasan SPBU yang memiliki standar keamanan ketat.

Upaya konfirmasi langsung kepada pihak gerai belum membuahkan hasil. Dua karyawati yang ditemui di lokasi enggan memberikan keterangan maupun akses komunikasi kepada pihak manajemen atau pemilik usaha. Pertanyaan yang telah disampaikan melalui perantara pegawai juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Sorotan Legalitas dan Potensi Pelanggaran Secara regulatif

Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, pembangunan juga wajib mematuhi ketentuan garis sempadan yang diatur dalam Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap GSB dapat berimplikasi serius, baik dari sisi administratif maupun hukum.

Pengamat tata kota yang enggan disebutkan namanya menilai, jika benar bangunan tersebut berdiri di area sempadan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan.

“GSB itu bukan sekadar garis di atas kertas. Itu menyangkut keselamatan, keteraturan kota, dan kepentingan publik. Jika dilanggar, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Ancaman Sanksi Tegas

Merujuk ketentuan yang berlaku, pelanggaran sempadan dan perizinan dapat dikenakan sanksi berlapis, antara lain:

1. Teguran tertulis dan penghentian kegiatan pembangunan

2. Pembekuan atau pencabutan izin (jika ada)
3. Pembongkaran bangunan
4. Denda administratif
5. Sanksi pidana dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan

Tindak Lanjut Awak Media

Sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap prinsip jurnalistik berimbang, awak media akan segera mengambil langkah tindak lanjut dengan meminta keterangan dari sejumlah instansi terkait di Kota Bandung, di antaranya:

1. Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung

2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung

3. Pengelola SPBU sebagai pemilik atau penanggung jawab lahan

Selain itu, awak media juga mendorong instansi terkait untuk melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menghindari potensi risiko keselamatan di kawasan SPBU.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembangunan di kawasan strategis dan berisiko tinggi. Publik berharap pemerintah daerah tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam menegakkan aturan.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik pelanggaran serupa terulang di kemudian hari, sekaligus menjaga integritas tata ruang kota.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan terus melakukan pendalaman guna memastikan informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Previous Post

Transparansi Tanpa Celah, Polres Pagar Alam Gelar Seleksi Awal Penerimaan Polri 2026 dengan Pengawasan Internal dan Eksternal

Next Post

Amerika Dikepung Tanpa Sadar, Indonesia Harus Waspada

Next Post
Amerika Dikepung Tanpa Sadar, Indonesia Harus Waspada

Amerika Dikepung Tanpa Sadar, Indonesia Harus Waspada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Sekretaris DPC Peradi Bandung Bambang Irawan, S.H.,M.H., C.CLA.,C. SAP.,C.AIC.,C.NS Tegaskan Advokat Adalah Officium Nobile

‎Misteri Kerangka Manusia di Sungai Citarum Terungkap, Keluarga Pastikan Identitas Korban

Ervin Alexander Aritonang, S.H. M.H., Resmi Nahkodai DPC Peradi Bandung (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tegaskan Komitmen Profesionalisme Advokat

‎Banjir Rendam Permukiman di Karangpawitan, Polisi Sigap Cek TKP dan Lakukan Penanganan

‎Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan

Sapa Jabar, Kapolres AKBP Sentot Paparkan Capaian dan Strategi Kamtibmas

  TRENDING
Sekretaris DPC Peradi Bandung Bambang Irawan, S.H.,M.H., C.CLA.,C. SAP.,C.AIC.,C.NS Tegaskan Advokat Adalah Officium Nobile April 18, 2026
‎Misteri Kerangka Manusia di Sungai Citarum Terungkap, Keluarga Pastikan Identitas Korban April 18, 2026
Ervin Alexander Aritonang, S.H. M.H., Resmi Nahkodai DPC Peradi Bandung (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tegaskan Komitmen Profesionalisme Advokat April 18, 2026
‎Banjir Rendam Permukiman di Karangpawitan, Polisi Sigap Cek TKP dan Lakukan Penanganan April 18, 2026
‎Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan April 18, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.