INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Konflik lahan yang melibatkan warga Desa Tebing Suluh dan PT Buluh Cawang Plantation (BCP) kini memasuki babak krusial.
Sengketa ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan potret nyata bagaimana negara seringkali bermain di antara legalitas administratif dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memang memberikan titik terang.
Namun, melihat sejarah panjang konflik agraria di Indonesia, mediasi sering berakhir sebagai ruang kompromi yang tidak menyentuh akar permasalahan.
Paradoks Legalitas vs Realitas Sosial
Dalam kasus ini, PT BCP berpijak pada Hak Guna Usaha (HGU) sebagai simbol kekuatan hukum formal.

Di sisi lain, masyarakat Desa Tebing Suluh membawa klaim turun-temurun hingga 17 generasi—sebuah legitimasi sosial yang kuat, meski sering kali tidak tercatat dalam arsip negara.
“Pertanyaan mendasarnya bukan lagi siapa yang lebih dulu, tetapi siapa yang diakui.
Sering kali pengakuan negara datang terlambat bagi mereka yang sebenarnya sudah ada lebih dulu,” tulis narasi yang berkembang dalam proses mediasi tersebut.
Mandat Keadilan di Tangan Pemerintah
Pemkab OKI kini berada di posisi yang ditentukan. Menjaga kondusivitas adalah kewajiban, tetapi menjamin keadilan adalah amanat utama.
Tanpa keberanian menembus batas formalitas, mediasi bermimpi hanya menjadi panggung retorika tanpa solusi nyata.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pemberdayaan ekonomi memang penting, namun tidak dapat menjadi alat untuk menyelesaikan substansi konflik.
Hak atas tanah tidak bisa dinegosiasikan hanya dengan bantuan program; solusi yang ditawarkan harus menjawab status kepemilikan.
Harapan pada Pemerintah Pusat
Kasus Tebing Suluh menjadi cermin bagi tata kelola agraria nasional yang penuh lapisan kepentingan.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Masyarakat berharap Presiden dapat mengambil langkah lebih eksklusif dan berpihak pada keadilan substantif dalam menangani akar masalah konflik lahan yang terus berulang di Indonesia.
Jika negara mampu menyelesaikan konflik ini dengan transparansi, maka Tebing Suluh akan menjadi preseden yang baik.
Namun jika tidak, ia hanya akan menambah daftar panjang penyelesaian yang hanya selesai di atas kertas, sementara bara di lapangan tetap menyala.(Kadim)




