Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Peredaran Obat Keras Tanpa Izin kian Marak, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

inpol by inpol
Februari 25, 2026
in Sorotan
0
Peredaran Obat Keras Tanpa Izin kian Marak, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Praktik ilegal penjualan obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex, kian marak dan meresahkan masyarakat di wilayah Kopo Kecamatan Bojongloa Kidul. Kota Bandung, Selasa (24/2/2026)

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi lapak tersebut tampak beroperasi secara tertutup dan berada di dalam lahan kosong. Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penjualan obat keras tersebut diduga mulai beroperasi sejak pagi hingga malam.

Lapak yang berada di dalam lahan kosong tersebut sudah berjalan lama dan Omzet penjualan cukup signifikan, mengingat banyaknya pembeli obat-obatan yang kerap disalahgunakan untuk efek euforia dan ketergantungan

Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Generasi Muda Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan Tramadol dan sejenisnya dapat menimbulkan efek samping berbahaya, mulai dari gangguan saraf, kejang, ketergantungan, hingga risiko kematian jika dikonsumsi berlebihan atau dicampur dengan zat lain.

Fenomena ini memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya terhadap keselamatan generasi muda yang rentan menjadi sasaran pasar obat keras ilegal. Maraknya transaksi tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan peran pemerintah daerah dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya.

Penggunaan dan peredaran Tramadol, Eximer, dan Trihex tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, yang menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, meskipun obat-obatan tersebut tergolong obat keras terbatas, apabila disalahgunakan dalam jumlah besar atau diedarkan secara sistematis, pelaku maupun pengguna dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sebagai tindak pidana narkotika.

Tak hanya itu, dari sisi perlindungan konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjual barang berbahaya tanpa memberikan informasi yang benar dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga Rp2 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa penjualan obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang berdampak luas terhadap keamanan dan kesehatan publik.

Menunggu Tindakan Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dan keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya transaksi penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dan berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak masa depan generasi muda.

Pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, ancaman obat keras ilegal akan terus menghantui di di wilayah Kota bandung

Peredaran Obat Keras Jenis G dengan lokasi yang tertutup dan apakah ada pembiaran dari pihak kepolisian dan instansi pemerintahan, awak media akan konfirmasi lebih lanjut dengan APH Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polsek Bojongloa Kidul dan Satpol PP.(Red)

Previous Post

Generasi Muda Terancam, Lapak Obat Ilegal Diduga Lama Beroperasi Tanpa Penindakan

Next Post

Kadis Perkim Pimpin Penertiban Kawasan Alun-Alun Gadobangkong Palabuanratu

Next Post

Kadis Perkim Pimpin Penertiban Kawasan Alun-Alun Gadobangkong Palabuanratu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kapolda Jabar Buka Puasa Bersama Pengamen di Batununggal, Siap Jadi Bapak Asuh

Semarak Ramadhan, Polda Jabar Gelar Lomba Adzan Antar Satker dan Satwil

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Polda Jabar Gelar Lomba Melantunkan Dzikir Asmaul Husna

Satu Komando! Kadistan Kabupaten Sukabumi Hadiri Rakor Nasional Percepatan Program Kegiatan Kementan T.A 2026

Kapolda Jabar Tinjau Posko Jasa Marga, Pastikan Jalur Alternatif Bandung–Jakarta 52 KM Siap Digunakan

Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan Tinjau Rest Area KM 57 dan 62, Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Mudik 2026

  TRENDING
Kapolda Jabar Buka Puasa Bersama Pengamen di Batununggal, Siap Jadi Bapak Asuh Februari 25, 2026
Semarak Ramadhan, Polda Jabar Gelar Lomba Adzan Antar Satker dan Satwil Februari 25, 2026
Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Polda Jabar Gelar Lomba Melantunkan Dzikir Asmaul Husna Februari 25, 2026
Satu Komando! Kadistan Kabupaten Sukabumi Hadiri Rakor Nasional Percepatan Program Kegiatan Kementan T.A 2026 Februari 25, 2026
Kapolda Jabar Tinjau Posko Jasa Marga, Pastikan Jalur Alternatif Bandung–Jakarta 52 KM Siap Digunakan Februari 25, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.