INFOPOLISI.NET I SUMBAWA BARAT — Munculnya polemik dugaan penggunaan ijazah kesetaraan Paket C yang melibatkan sejumlah pejabat publik di berbagai daerah menjadi perhatian masyarakat luas. Dalam situasi seperti ini, lembaga pendidikan nonformal, khususnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dituntut untuk bersikap profesional, objektif, dan berpegang teguh pada aturan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional.
Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Indonesia berlandaskan pada Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa setiap proses pendidikan, termasuk pendidikan nonformal, harus dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun akademik.
Menyikapi berbagai isu yang berkembang, PKBM Bina Taqwa menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan netralitas dalam setiap proses penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dokumen pendidikan yang diterbitkan benar-benar melalui proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara kelembagaan, terdapat beberapa prinsip mendasar yang harus dijadikan pedoman oleh penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Pertama, transparansi, yaitu keterbukaan dalam menyajikan data peserta didik, proses pembelajaran, hingga penerbitan ijazah sehingga seluruh dokumen dapat diverifikasi melalui arsip resmi lembaga.
Kedua, akuntabilitas, yaitu tanggung jawab penuh lembaga terhadap setiap dokumen pendidikan yang dikeluarkan.
Ketiga, netralitas, yakni sikap tidak memihak kepada pihak mana pun, termasuk apabila isu tersebut melibatkan tokoh publik atau pejabat pemerintahan.
Apabila muncul dugaan terkait keabsahan ijazah, langkah awal yang perlu dilakukan oleh lembaga pendidikan adalah melakukan verifikasi data internal secara menyeluruh. Proses ini mencakup pemeriksaan buku induk peserta didik, daftar hadir kegiatan belajar, data tutor dan jadwal pembelajaran, berkas pendaftaran peserta, nilai hasil evaluasi, hingga dokumen kelulusan. Selain itu, validitas data juga perlu dipastikan melalui pencocokan dengan sistem pendataan pendidikan nasional, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan sebagai instansi pembina lembaga pendidikan nonformal. Dalam hal ini, dinas pendidikan kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan audit administratif guna memastikan bahwa seluruh proses pendidikan kesetaraan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PKBM juga dapat memberikan klarifikasi kepada publik secara terbuka sepanjang didasarkan pada dokumen resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi tersebut pada prinsipnya hanya menjelaskan fakta administratif, seperti apakah seseorang benar terdaftar sebagai peserta didik, mengikuti kegiatan pembelajaran, serta mengikuti ujian kesetaraan sesuai ketentuan.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka langkah yang harus ditempuh adalah melakukan pemeriksaan internal lebih lanjut, menyampaikan laporan kepada dinas pendidikan, serta menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan. Hal ini penting mengingat penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah dapat memiliki konsekuensi hukum.
Dalam mekanisme pendidikan kesetaraan Paket C, seseorang dinyatakan lulus apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain terdaftar secara resmi sebagai peserta didik, mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan, mengikuti ujian kesetaraan, tercatat dalam sistem pendidikan nasional, serta memperoleh ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Oleh karena itu, setiap dugaan terkait penggunaan ijazah yang tidak sah hendaknya dipahami sebagai bagian dari proses klarifikasi administratif dan penegakan hukum, bukan semata-mata persoalan pribadi atau kepentingan politik. Lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk menjelaskan fakta berdasarkan dokumen resmi, sementara penilaian terhadap adanya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan kepatuhan terhadap regulasi, PKBM diharapkan dapat terus menjaga integritas lembaga pendidikan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kesetaraan di Indonesia. (Muda _Nas)




