Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

mustopa salim by mustopa salim
Juli 1, 2026
in TNI/POLRI
0
Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

INFOPOLISI.NET | BOGOR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat 664,45 gram dan ekstasi seberat 16,41 gram. Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di Kabupaten Bogor dan Kota Depok pada 11 Juni 2026.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka Herdiansyah di Perumahan Pesona Kahuripan 7, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka Irfansyah di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang menggunakan sistem tempel atau penyimpanan barang di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan petunjuk lokasi kepada pembeli melalui pemetaan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Hendra, Rabu (1/7/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup disertai pidana denda.

Polda Jabar menyebut pengungkapan selama Juni 2026 tersebut turut menekan potensi penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa dari bahaya narkoba. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Akrobatik Brigade Motor Mojang Lodaya Polda Jabar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

Next Post

Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun

Next Post
Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun

Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pengajuan PJU Pemdes Karangsari Direalisasikan, Penerangan Jalan Mulai Dikerjakan

Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga Rawat Jabar, Hindari Kerusuhan Saat Demo Untuk Kondusifitas Pasundan

Polda Jabar Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi Demo

Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Arjasari

PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

  TRENDING
Pengajuan PJU Pemdes Karangsari Direalisasikan, Penerangan Jalan Mulai Dikerjakan Agustus 24, 2026
Agustus 24, 2026
Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga Rawat Jabar, Hindari Kerusuhan Saat Demo Untuk Kondusifitas Pasundan Agustus 24, 2026
Polda Jabar Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi Demo Agustus 24, 2026
Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Arjasari Agustus 24, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.