Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan

Redaktur IT by Redaktur IT
Mei 11, 2025
in TNI/POLRI
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Ogan Ilir melalui Sie Humas mengambil langkah preventif dengan menyampaikan himbauan secara langsung melalui siaran radio.

Kegiatan ini dilaksanakan di Studio Radio Indralaya FM, yang berlokasi di Jalan Nusantara, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Dipimpin oleh Kasie Humas AKP Herman bersama Kasubsi Penmas Devi Chandra, S.H., dan didukung staf serta anggota Sie Humas lainnya, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha perkebunan, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Membakar lahan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas AKP Herman saat siaran berlangsung.

Dalam talk show yang disiarkan secara langsung, dijelaskan pula dampak serius dari karhutla, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan.

Asap dari pembakaran lahan dapat mencemari udara secara luas, menyebabkan kabut asap tebal yang membahayakan sistem pernapasan.

Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit paru-paru menjadi yang paling terdampak.

Dari sisi lingkungan, karhutla mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya ekosistem hutan, serta meningkatnya emisi gas rumah kaca yang memperparah perubahan iklim global.

Lahan gambut yang terbakar juga sangat sulit dipadamkan dan berpotensi menyimpan bara api di bawah tanah selama berhari-hari hingga berbulan-bulan.

“Kami juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara dan denda yang tidak sedikit,” tambah Kasubsi Penmas Devi Chandra, S.H.

Kegiatan ini menjadi sangat relevan, mengingat selama musim kemarau tahun ini, sudah ditemukan beberapa titik kebakaran lahan gambut di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Melalui siaran radio yang menjangkau hingga ke pelosok desa, diharapkan masyarakat lebih memahami bahaya karhutla dan bersama-sama berperan aktif mencegah terjadinya pembakaran lahan.

Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa edukasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keselamatan dan keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah Ogan Ilir.
(Kadim/Humas res oi)

Previous Post

Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation

Next Post

Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji

Next Post

Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026

THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran

Polresta Bandung gerebek gudang miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek

Pemkot Bandung Gandeng Big Bad Wolf Hadirkan Festival Literasi Pages and Plates

Sisi Humanis Razia Knalpot Brong Polda Jabar: Edukasi Pengendara Hingga Ganti Knalpot Sukarela

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako 

  TRENDING
Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus C3, 36 Tersangka Diamankan dalam Periode Juni-Juli 2026 Agustus 8, 2026
THM Masih Beroperasi di Cilegon, Warga Keluhkan Dugaan Peredaran Miras di Room Karaoke Berizin Restoran Agustus 8, 2026
Polresta Bandung gerebek gudang miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek Agustus 8, 2026
Pemkot Bandung Gandeng Big Bad Wolf Hadirkan Festival Literasi Pages and Plates Agustus 8, 2026
Sisi Humanis Razia Knalpot Brong Polda Jabar: Edukasi Pengendara Hingga Ganti Knalpot Sukarela Agustus 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.