
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari warga Sukabumi, Hilman Sunjaya yang mengaku sejak awal turut menyampaikan laporan dan mendorong agar dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
Hilman menyampaikan penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam mengungkap dugaan korupsi proyek jembatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9,8 miliar.
Menurutnya, keberhasilan penyidik menetapkan tersangka menjadi bukti bahwa laporan dan aspirasi masyarakat tidak diabaikan serta menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.
“Saya sebagai warga Sukabumi mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jawa Barat, khususnya Ditreskrimsus yang telah mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Jembatan Cipamuruyan. Ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak pada kepentingan masyarakat dan keuangan negara harus diselamatkan,” ujar Hilman. Selasa (30 Juni 2026)
Ia berharap pengungkapan perkara ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang mengelola anggaran negara agar bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Hilman juga menilai pembangunan infrastruktur seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan menjadi sarana penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara maupun menghambat pelayanan publik.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap dugaan korupsi pada pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2022 pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial S dan pimpinan cabang perusahaan pelaksana berinisial AH.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga bersama-sama membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya. Pembayaran proyek dilakukan seolah-olah progres pembangunan telah mencapai sekitar 85,5 persen dengan nilai lebih dari Rp14,2 miliar, padahal berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, realisasi fisik pekerjaan baru sekitar 23,96 persen.
Akibat perbedaan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp9,843 miliar.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli, serta mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen proyek, dokumen pelelangan, kontrak pekerjaan, hingga uang tunai senilai Rp1,12 miliar.
Hilman berharap proses hukum terhadap para tersangka berjalan secara transparan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran negara serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah.
“Korupsi adalah musuh bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting agar pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Saya berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan di Sukabumi maupun daerah lainnya,” tutupnya. (121ck)


