Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Kejati Jabar Menetapkan Penahanan Satu Orang Tersangka Dugaan Tipikor (KUR) BRI Ciamis

kontributor by kontributor
Juni 26, 2025
in Utama
0

INFOPOLISI.NET | BANDUNG

Kamis 26 Juni 2025, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciamis unit sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023.

Bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan penyidikan dan telah disidangkan oleh penuntut umum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis Dimana sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Dimana berdasarkan putusan hakim tipikor bandung ybs dijatuhi hukum penjara selama 8 ( delapan) tahun denda Rp. 500 Jt dengan uang pangganti sejumlah Rp.5.642.000.000 susidair 3 tahun penjara.

Berdasarkan pengembangan dari perkara terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah bersama-sama dengan Tersangka AJ telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah)

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan S dan persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa terpidana FER tidak melakukan perbuatan sendirian melainkan Bersama-sama dengan Tersangka AJ (selaku Pihak Swasta) yang membantu mencarikan data-data nasabah yang seolah sebagai nasabah asli atas perbuatannya tersangka Asep Janu turut menikmati dan mendapatkan keutungan sebesar Rp. 4. 157.200.000,-

Bahwa tersangka AJ sebelumnya sempat buron hampir 2 tahun, atas kordinasi dan Kerjasama dengan pihak intelijen kejati Jabar dan Jamintel Kejagung pada pukul 17.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ, dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan No. 1482/M.2/Fd.2/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025 di Rutan Kelas I Bandung sejak tangal 26 Juni 2025 S/d 15 Juli 2025.

Perbuatan tersangka AJ bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Pasal . 2 , Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

(Red)

Previous Post

Sejumlah Personel Polda Jabar Dilakukan Mutasi, Kabid Humas: Mutasi di Tubuh Polri Untuk Penyegaran dan Reward Prestasi dari Personel

Next Post

Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Lombok Timur: Ribuan Dulang Hiasi Pawai Budaya

Next Post
Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Lombok Timur: Ribuan Dulang Hiasi Pawai Budaya

Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Lombok Timur: Ribuan Dulang Hiasi Pawai Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

MUBARAKAH, BUPATI SUKABUMI TINJAU PEMASANGAN BARU SALURAN AIR BERSIH PERUMDA AM-TJM GRATIS

KOMPOLNAS SAMBUT BAIK PROGRAM REHABILITASI, POLSEK MALALAYANG SELAMATKAN GENERASI MUDA

LANCAR DAN HIKMAT! WALI KOTA LANTIK 21 PEJABAT PEMKOT SUKABUMI MALAM HARI, UTAMAKAN PELAYANAN PUBLIK

Jurnalis Polda Jabar ikut Dalam Acara Giat MBG di Dapur SPPG Polda Jabar

Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer

Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun

  TRENDING
MUBARAKAH, BUPATI SUKABUMI TINJAU PEMASANGAN BARU SALURAN AIR BERSIH PERUMDA AM-TJM GRATIS Juli 10, 2025
KOMPOLNAS SAMBUT BAIK PROGRAM REHABILITASI, POLSEK MALALAYANG SELAMATKAN GENERASI MUDA Juli 10, 2025
LANCAR DAN HIKMAT! WALI KOTA LANTIK 21 PEJABAT PEMKOT SUKABUMI MALAM HARI, UTAMAKAN PELAYANAN PUBLIK Juli 10, 2025
Jurnalis Polda Jabar ikut Dalam Acara Giat MBG di Dapur SPPG Polda Jabar Juli 9, 2025
Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer Juli 9, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.