
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melakukan penyerahan SK Kenaikan Pangkat bagi guru yang telah mengalami kenaikan jenjang jabatan fungsional, dengan periode SK per 1 April 2026, bertempat di Dinas Jl. Pelabuhan II Km 22 Cimanggu Cikembang, Kec. Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan karir ASN guru dan tenaga kependidikan untuk penyesuaian pangkat dan jabatan, yang pemutakhirannya dapat dipantau melalui aplikasi MyASN.Periode SK: 1 April 2026.
Mubarakah, kini penyerahan SK kenaikan pangkat pasca kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah dilaksanakan.
Sebanyak 449 SK diserahterimakan kepada para guru dari 47 kecamatan, mencakup jenjang TK, SD, dan SMP.

Semoga kenaikan pangkat ini menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Selamat kepada seluruh guru penerima SK. Teruslah mengabdi, berkarya, dan menjadi inspirasi dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar penerima SK dapat dicek melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi atau instansi terkait. (Rick).


