Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

TNI AL Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Surabaya

kontributor by kontributor
Maret 22, 2025
in Utama
0

INFOPOLISI.NET | JAKARTA
•
Prajurit TNI AL, dalam hal ini Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) sejumlah 103 koli diperkirakan senilai Rp 515.000.000,- bertempat di Dermaga Kalimas Perak Utara Surabaya pada Jumat Sore (21/03).
Pasalnya, Keberhasilan Tim gabungan tersebut yang dikutip portal-komando.com, Penangkapan berawal dari Prajurit Lantamal V yang sedang melaksanakan patroli rutin melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, diduga kegiatan tersebut merupakan kegiatan Illegal. Tidak membuang banyak waktu, Prajurit Lantamal V langsung bergerak menuju lokasi yang menjadi sumber informasi kegiatan ilegal tersebut.
‘
Tak butuh waktu lama, Tim gabungan Lantamal V menemukan adanya kegiatan ilegal kepabeanan, yakni pemindahan pakaian bekas (ballpress). Petugas langsung melakukan tindakan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti. Sekitar 40 menit berselang, tiga unit kendaraan beserta muatan ballpress berhasil diamankan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan aktivitas pemindahan barang dari satu kendaraan ke kendaraan lain sehingga ditemukan adanya 103 Ballpress tanpa dokumen yang sah. Adapun dari hasil pendalaman, awalnya Ballpress dimuat di Kapal MV. Pangkal Pinang, selanjutnya dimuat menggunakan kontainer menuju dermaga Kalimas. Rencananya, ballpress ilegal ini akan dikirimkan ke Malang dan akan dijual di wilayah Jawa Timur.

Dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan yang ada di Jawa Timur maupun di Surabaya, dapat disimpulkan bahwa barang-barang ini adalah ilegal, yaitu barang yang didatangkan dari Luar Negeri yang transit di Makassar dan dikirim menuju ke Surabaya.
‘
Atas perbuatannya, para pelaku diduga telah melakukan Penyelundupan ballpress yang merupakan kegiatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Junto Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Eksport dan Barang Dilarang Import, yang melarang impor pakaian bekas karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Komandan Lantamal V Surabaya Laksma TNI Arya Delano dalam konferensi persnya menyebutkan bahwa dengan adanya penindakan ini, TNI AL menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum di wilayah perairan dan pelabuhan serta mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Rencana hasil temuan ini kami akan menyerahkan kepada rekan-rekan yang ada di Kementerian Perdagangan atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di kementerian perdagangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan proses hukum yang berlaku,” ujar Danlantamal V.
‘
Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari Perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran dan penyelundupan yang dapat berpotensi membahayakan kedaulatan negara.
•
(Red/Dispenal/PK)

Previous Post

Bupati Sukabumi Kembali Muhibbah Ramadhan di Ponpes An-Nidzom Dihadiri Ketua Baznas Kampanyekan Program Bebeza

Next Post

Cegah Penyelewengan Anggaran, Bupati Muchendi Dorong Digitalisasi Dana Desa

Next Post
Cegah Penyelewengan Anggaran, Bupati Muchendi Dorong Digitalisasi Dana Desa

Cegah Penyelewengan Anggaran, Bupati Muchendi Dorong Digitalisasi Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun

Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia

Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua

Bulan Purnama Picu Banjir Rob: 18 Wilayah Pesisir NTB Siaga hingga 16 Juli

Perilaku Oknum Wartawan Mengaku Kontraktor Proyek Dispora Kabupaten Bekasi

Anggota DPRD Kota Bandung Monitoring Padat Karya di Kecamatan Bojongloa Kaler

  TRENDING
Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun Juli 8, 2025
Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia Juli 8, 2025
Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua Juli 7, 2025
Bulan Purnama Picu Banjir Rob: 18 Wilayah Pesisir NTB Siaga hingga 16 Juli Juli 7, 2025
Perilaku Oknum Wartawan Mengaku Kontraktor Proyek Dispora Kabupaten Bekasi Juli 7, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.