INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Seorang warga negara yang dikenal sebagai wartawan senior di Sukabumi, H. Moch Husaeni atau yang akrab disapa Husen (72), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan, penghinaan, serta ujaran kebencian bermuatan SARA yang dialaminya ke Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, pada Kamis, 18 September 2025 lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku mendapatkan intimidasi melalui sambungan telepon dan pesan elektronik. Intimidasi tersebut disertai dengan ujaran kasar dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang individu yang mengaku sebagai Bandar (BD) Narkoba, bahkan menyebutkan telah keluar masuk lembaga pemasyarakatan sebanyak 18 kali.
Ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian atau sara melalui transaksi elektronik sebagai Bukti berupa dua Rekaman Video yang tersebar di berbagai grup awak media, serta beredar luas di media sosial yang diduga secara sengaja dibuat lalu dibagikan.
Selain dua bukti rekaman video dalam bentuk digital itu, adapun beberapa bukti awal lainnya yang telah diserahkan kepada penyidik Kepolisian, berupa chat perkataan dan rekaman suara terlapor melalui sambungan transaksi elektronik pesan voice-not WhatsApp yang disalin ke Flashdisk.
Dalam video tersebut, terlapor yang mengaku bernama Hadi Haryono dan mengatasnamakan diri sebagai bagian dari organisasi Forum Komunikasi Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), terdengar mengeluarkan ancaman keras.
“Husen, di mana lo? Gua bantai lo. Ketemu gua, gua abisin lo. Datengin gua, anjing! Kalau nggak, gua bunuh lo,” ujar pelaku dalam video yang menjadi bukti laporan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/470/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan unsur pengancaman sebagaimana diatur dalam KUHP.
Korban menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Sebagai wartawan, saya bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman seperti ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk tahu,” ujar Husaeni kepada wartawan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa intimidasi yang diterimanya bukan hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis.
PENANGANAN KASUS DINILAI LAMBAN
Hingga kini terhitung waktu selama satu bulan setelah laporan dibuat, proses hukum atas kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak pelapor menilai belum adanya kepastian hukum, sementara terlapor diduga masih berkeliaran dan bahkan kembali melakukan intimidasi terhadap korban dan rekan wartawan lainnya.
Sementara itu, seorang anggota penegak hukum Polisi yang berdinas di Polres Sukabumi Kota, dan enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa terlapor dalam kasus perkara laporan Sdr Moch Husaeni, ternyata pihak terlapor juga tengah terlibat dalam perkara hukum lain yang berbeda pelapor LP. Terlapor tersebut yang sebelumnya juga sedang ditangani oleh aparat penegak hukum di Polres Sukabumi Kota.
“Saya kaget, ternyata terlapor ini sama dengan yang sedang kami tangani dalam tersangkut perkara hukum laporan kasus berbeda. Saya pribadi juga merasa terintimidasi, karena saya sempat menerima kata-kata kasar dan ancaman melalui telepon dari terlapor orang yang sama,” ujarnya.
DUKUNGAN DAN IMBAUAN
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis dan organisasi pers di Sukabumi. Banyak pihak menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh Husaeni adalah bentuk keberanian dalam menegakkan martabat profesi wartawan, serta sebagai pengingat bahwa kebebasan pers harus dijaga dan dilindungi oleh hukum.
Organisasi pers lokal juga didorong untuk turut serta mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan adil. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian
melalui transaksi elektronik, seperti rekaman video yang beredar luas tersebut dengan kalimat mengatakan “bunuh” dapat menimbulkan keresahan atau perpecahan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkembangan laporan ini dapat dipantau secara daring melalui laman resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.
Husaeni berharap, melalui laporan resmi ini, aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Saya melaporkan ini bukan semata karena profesi saya sebagai wartawan, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak hukum. Saya ingin ini jadi pembelajaran agar tak ada lagi kekerasan verbal, intimidasi, atau ancaman terhadap siapa pun di negeri ini,” tegas Husaeni.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan asas keberimbangan dan independensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini.
(Red)