Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Dosen Politeknik Piksi Ganesha Laporkan Dugaan Upah di Bawah UMK, Yayasan Disomasi

mustopa salim by mustopa salim
Maret 16, 2026
in Sorotan
0
Dosen Politeknik Piksi Ganesha Laporkan Dugaan Upah di Bawah UMK, Yayasan Disomasi

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi swasta kembali mencuat. Kali ini sorotan publik mengarah kepada Yayasan Piksi Ganesha yang menaungi Politeknik Piksi Ganesha di Kota Bandung.

Seorang dosen tetap bernama Bunga Dianawati melaporkan dugaan pembayaran upah di bawah standar serta penghentian gaji yang disebut terjadi selama berbulan-bulan. Persoalan ini bahkan telah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan pemerintah.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena selain menyangkut dugaan upah jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK), pihak yayasan juga disebut belum melaksanakan penetapan kekurangan upah yang telah dikeluarkan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Upah Diduga Jauh di Bawah UMK

Melalui kuasa hukumnya dari Sang Recht & Associates, Bunga Dianawati mengungkapkan kronologi yang dinilai janggal dalam hubungan kerjanya dengan Politeknik Piksi Ganesha.

Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Deny M. Ramdhany, Jaelani, Jeny Mellysa Ariyanti, serta Muhammad Wildan Fathurrohman, klien mereka telah bekerja sebagai dosen tetap sejak 27 Oktober 2022.

Pada 5 Februari 2025, ia bahkan ditetapkan sebagai Asisten Ahli, dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2024.

Namun dalam praktiknya, klien mereka disebut hanya menerima upah sekitar Rp1.400.000 per bulan sejak Juli 2024 hingga Mei 2025. Nilai tersebut dinilai sangat jauh dari ketentuan UMK Bandung yang berlaku bagi pekerja formal di kota tersebut.

Situasi yang dinilai lebih mengkhawatirkan, menurut kuasa hukum, sejak Juni 2025 hingga Maret 2026 klien mereka disebut tidak lagi menerima gaji sama sekali.

Disnaker Sudah Mengeluarkan Penetapan

Merasa hak ketenagakerjaannya tidak dipenuhi, Bunga Dianawati kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026, pengawas ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan penetapan perhitungan kekurangan upah yang wajib dipenuhi oleh pihak yayasan.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh pengawas ketenagakerjaan Agung Muliadi dan Fevi Havianty, serta diketahui oleh Plt Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, Joao de Araujo da Costa.

Dalam penetapan tersebut, pihak yayasan diwajibkan melaksanakan pembayaran hak pekerja paling lambat 14 hari sejak keputusan diterima.

Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, penetapan tersebut diduga belum dijalankan oleh pihak yayasan.

Somasi Dilayangkan

Tim kuasa hukum kemudian melayangkan somasi tertanggal 11 Maret 2026 kepada pihak Yayasan Piksi Ganesha agar segera melaksanakan penetapan dari pengawas ketenagakerjaan.

“Kami menegaskan kepada pihak yayasan untuk segera menunaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam penetapan Dinas Tenaga Kerja. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Berpotensi Berimplikasi Hukum

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah standar minimum dapat berimplikasi serius.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja yang membayar upah di bawah ketentuan minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Selain itu, kesepakatan pengupahan di bawah standar UMP maupun UMK dapat dinyatakan batal demi hukum, sehingga pemberi kerja tetap berkewajiban membayar selisih kekurangan upah kepada pekerja.

Para kuasa hukum menilai, apabila penetapan dari pengawas ketenagakerjaan tidak dilaksanakan, maka kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Upaya Konfirmasi ke Yayasan

Awak media telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pihak Yayasan Piksi Ganesha di Bandung.

Namun saat mendatangi kantor yayasan, awak media hanya bertemu dengan seorang perempuan bernama Sakila yang mengaku sebagai mitra yayasan. Ia menyarankan agar awak media menghubungi Humas Kemahasiswaan bernama Sri atau admin melalui nomor 08156027xxx.

Saat nomor tersebut dihubungi, pihak admin hanya memberikan jawaban singkat:

“Sama-sama kak 😊, Semoga kami bisa menjadi bagian dari perjalanan pendidikan Anda selalu.”

Jawaban tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang tengah dipersoalkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan Piksi Ganesha belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi. (Red)

Previous Post

Bantu Kebutuhan Sahur Para Pemudik, Polwan Polda Jabar bersama Wan TNI Bagi – Bagi Makanan di Rest Area KM 57

Next Post

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Barang Bukti Ditaksir Rp12 Miliar

Next Post
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Barang Bukti Ditaksir Rp12 Miliar

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Barang Bukti Ditaksir Rp12 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Melawan Pembungkaman: Ribuan Petani Pangalengan Kepung Jalan, Tuntut Pembebasan Asep Heri dari Kriminalisasi PTPN

Tinjauan Yuridis Konflik Agraria Pangalengan: Menguji Legalitas HGU PTPN I Regional 2 dan Urgensi Penerapan Reforma Agraria Sejati

BOGORUN 2026: Bupati Rudy Susmanto Lari Pagi Bersama Ribuan Warga di Sentul, Tandai Gebyar HJB ke-544

Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum

DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN

  TRENDING
Melawan Pembungkaman: Ribuan Petani Pangalengan Kepung Jalan, Tuntut Pembebasan Asep Heri dari Kriminalisasi PTPN Mei 11, 2026
Tinjauan Yuridis Konflik Agraria Pangalengan: Menguji Legalitas HGU PTPN I Regional 2 dan Urgensi Penerapan Reforma Agraria Sejati Mei 11, 2026
BOGORUN 2026: Bupati Rudy Susmanto Lari Pagi Bersama Ribuan Warga di Sentul, Tandai Gebyar HJB ke-544 Mei 11, 2026
Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mei 10, 2026
Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum Mei 9, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.