INFOPOLISI.NET | KABUPATEN BANDUNG — Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara perdata Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb tertanggal 26 Februari 2026 menuai sorotan tajam dari pihak tergugat.
Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam penilaian fakta persidangan.
Meski demikian, pihak tergugat menegaskan tetap menghormati proses peradilan sebagai bagian dari sistem hukum yang harus dijunjung tinggi. Namun, mereka menyatakan keberatan atas isi putusan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip hukum acara perdata.
Dalam keterangannya, kuasa hukum tergugat mengungkapkan bahwa putusan tersebut diduga tidak lagi berpijak pada dalil awal gugatan.
Mereka menilai majelis hakim justru mempertimbangkan hal-hal yang muncul dalam proses persidangan, yang seharusnya tidak mengubah substansi perkara.
“Dalam hukum acara perdata, putusan seharusnya lahir dari apa yang didalilkan dalam gugatan. Namun dalam perkara ini, kami melihat adanya pergeseran dasar pertimbangan,” ujarnya.
Salah satu poin utama yang disorot adalah penggunaan replik oleh pihak penggugat yang dinilai telah mengubah substansi gugatan. Menurut kuasa hukum tergugat, secara hukum replik tidak diperbolehkan untuk memperluas atau mengubah pokok gugatan.
Namun dalam perkara ini, perubahan tersebut diduga justru dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan hakim.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya perbedaan data terkait waktu kematian Icin Kuraesin. Dalam gugatan disebutkan tanggal 8 November 1984, sementara dokumen yang diajukan menunjukkan tanggal 6 November 1984.
“Perbedaan ini seharusnya menjadi perhatian penting, karena menyangkut validitas dasar gugatan,” tegasnya.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah perbedaan luas objek tanah sengketa. Berdasarkan data girik di Kelurahan Wargamekar, luas tanah tercatat 5.020 meter persegi atas nama Icin Kuraesin. Namun dalam surat jual beli di bawah tangan, luasnya mencapai 6.826 meter persegi.
Artinya, terdapat selisih mencapai 1.806 meter persegi yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Kuasa hukum tergugat juga mempertanyakan keabsahan surat jual beli tersebut, karena tidak pernah diregistrasi secara resmi di kelurahan terkait. Bahkan, terdapat perbedaan identitas pemilik girik antara dokumen administrasi dan surat jual beli.
Fakta ini, menurut mereka, telah disampaikan dalam persidangan melalui keterangan saksi dari pihak kelurahan.
Namun disayangkan, hal tersebut dinilai tidak muncul dalam pertimbangan putusan.
Ajukan Banding
Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak tergugat telah menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat meninjau ulang seluruh fakta persidangan serta menilai kembali penerapan hukum dalam perkara tersebut.
“Ini bukan hanya soal kepentingan klien kami, tetapi juga menyangkut kepastian hukum secara umum, khususnya dalam bidang agraria,” ungkap kuasa hukum.
Lebih jauh, pihak tergugat mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, dapat berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum, terutama dalam peralihan hak atas tanah.
Mereka mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur bahwa peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui akta resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang.
Jika putusan yang dinilai tidak berpijak pada dasar gugatan dan fakta persidangan tetap dibiarkan, dikhawatirkan akan membuka ruang legitimasi terhadap dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penggugat maupun dari Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait tanggapan atas kritik tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh pandangan dari kedua belah pihak. (Red)




