Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Audiensi Pakar dan Tuar Bersatu Ungkap Masalah Serius: Legalitas Puskesmas hingga Dugaan Kelemahan Pengawasan Anggaran Dinkes Kota Bandung

mustopa salim by mustopa salim
April 14, 2026
in Sorotan
0

INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Audiensi antara Koordinator Pemantau Anggaran Kebijakan dan Aspirasi Rakyat (PAKAR), Asep Marsyal, bersama Ketua DPC LSM Tuar Bersatu Kota Bandung, Anep Saefuloh dan tim, dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung, Senin (13/4/2026), mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola sektor kesehatan daerah.

Pertemuan yang dihadiri tiga perwakilan Dinas Kesehatan—Asep Rohmat (Kabag Umpeg), Asep Kamal (PPTK pembangunan Puskesmas), dan Yadi (PPK)—tidak hanya menjadi forum penyampaian aspirasi, tetapi juga membuka ruang kritik tajam atas lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan regulasi, hingga dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran.

Legalitas Puskesmas Dipertanyakan

Asep Marshal menilai fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan publik di Jawa Barat masih lemah. Ia menyoroti banyaknya fasilitas kesehatan, khususnya Puskesmas, yang diduga belum memenuhi aspek legalitas bangunan.

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada perubahan regulasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 hingga aturan terbaru yang mewajibkan setiap bangunan memiliki dokumen, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Koordinator PAKAR Asep Marshal
Koordinator PAKAR Asep Marshal

“Ini bukan sekadar administrasi. SLF berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tegas Asep.

Data SLF dan Transparansi Dipersoalkan

Dalam audiensi tersebut, Asep mengajukan dua pertanyaan kunci:

– Berapa jumlah Puskesmas di Kota Bandung yang telah memiliki SLF?

– Bagaimana langkah pemerintah terhadap proyek pembangunan yang melampaui batas waktu kontrak?

Namun hingga pertemuan berlangsung, kejelasan data tersebut dinilai belum disampaikan secara komprehensif.

Proyek Molor, Sanksi Dipertanyakan

Selain legalitas, Asep juga menyoroti indikasi keterlambatan sejumlah proyek pembangunan Puskesmas yang melewati tahun anggaran.

Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan sanksi terhadap penyedia jasa.

“Jika ada keterlambatan, harus ada tindakan tegas. Tanpa itu, potensi kerugian publik akan terus berulang,” ujarnya.

Sorotan Anggaran: Serapan Rendah, Dugaan Kelebihan Bayar

Kritik juga disampaikan Anep Saefuloh yang menyoroti kinerja anggaran Dinas Kesehatan.

Ketua LSM Tuar Bersatu Anep Saepulloh
Ketua LSM Tuar Bersatu Anep Saepuloh

Berdasarkan data yang ia sebut berasal dari lembaga kompeten:
– Total anggaran mencapai sekitar Rp167 miliar
– Tingkat penyerapan hanya sekitar 71,31 persen

Selain itu, terdapat temuan pemeriksaan yang mencatat dugaan kelebihan pembayaran hingga sekitar Rp1,8 miliar.

“Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan. Kami minta transparansi,” kata Anep.

Desakan Keterbukaan Informasi

Anep menegaskan pihaknya akan menggunakan mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk meminta data rinci, meliputi:

– Pelaksanaan proyek
– Identitas pelaksana
– Besaran denda keterlambatan

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran.

Pengakuan Dinkes: Anggaran Terbatas dan Kendala Teknis

Menanggapi kritik tersebut, Asep Kamal dari PPTK pembangunan Puskesmas mengakui masih banyak tantangan dalam pemenuhan standar legalitas dan kualitas bangunan.

Asep Kamal Kabid PPTK Dinas Kesehatan Kota Bandung
Asep Kamal Kabid PPTK Dinas Kesehatan Kota Bandung

Ia menyebut keterbatasan anggaran dan minimnya kompetensi teknis menjadi hambatan utama, khususnya dalam proses penerbitan SLF.

“Membangun Puskesmas yang layak tidak mudah di tengah keterbatasan anggaran. Kami juga harus melibatkan konsultan karena keterbatasan kompetensi teknis,” ujarnya.

Dinkes juga mengungkap bahwa operasional Puskesmas sangat bergantung pada kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika izin operasional tidak terpenuhi, kerja sama tersebut berpotensi terhenti.

“Kalau izin operasional tidak lengkap, Puskesmas tidak bisa bekerja sama dengan BPJS. Dampaknya pelayanan ke masyarakat terganggu,” jelasnya.

Tanpa Sanksi Tegas, Pengawasan Dipertanyakan

Menariknya, Dinas Kesehatan mengakui tidak ada sanksi teknis terhadap Puskesmas yang belum memenuhi kelengkapan izin, termasuk SLF.

Pendekatan yang dilakukan hanya sebatas koordinasi dan imbauan.

“Kami tidak memberikan sanksi. Kami hanya mendorong agar persyaratan segera dipenuhi,” katanya.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan, mengingat aspek legalitas berkaitan langsung dengan keselamatan publik.

Kesenjangan Regulasi dan Realitas

Audiensi ini menegaskan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Di satu sisi, aturan terkait legalitas bangunan sudah jelas. Namun di sisi lain, kepatuhan dinilai masih lemah.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak ganda, mulai dari kerugian keuangan daerah hingga risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Desakan Pembenahan Menyeluruh

PAKAR dan Tuar Bersatu mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi administrasi, pengawasan proyek, maupun kepatuhan terhadap regulasi.

Mereka juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam memperkuat pengawasan publik.

“Pelayanan kesehatan tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga harus menjamin keamanan, legalitas, dan akuntabilitas,” tegas Anep.

Pengakuan Dinas Kesehatan atas keterbatasan anggaran dan kendala teknis di satu sisi menunjukkan adanya upaya perbaikan. Namun di sisi lain, absennya sanksi tegas serta belum transparannya data publik memperlihatkan adanya celah dalam tata kelola. (Mustopa)

 

Previous Post

Mediasi Konflik Lahan Tebing Suluh: Keadilan diuji di OKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Audiensi Pakar dan Tuar Bersatu Ungkap Masalah Serius: Legalitas Puskesmas hingga Dugaan Kelemahan Pengawasan Anggaran Dinkes Kota Bandung

Mediasi Konflik Lahan Tebing Suluh: Keadilan diuji di OKI

H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati”

‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita

‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng

‎Ganja Sintetis Beredar, Polda Jawa Barat Sita Ribuan Gram dan Bibit Produksi

  TRENDING
Audiensi Pakar dan Tuar Bersatu Ungkap Masalah Serius: Legalitas Puskesmas hingga Dugaan Kelemahan Pengawasan Anggaran Dinkes Kota Bandung April 14, 2026
Mediasi Konflik Lahan Tebing Suluh: Keadilan diuji di OKI April 14, 2026
H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati” April 14, 2026
‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita April 14, 2026
‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng April 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.