INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Audiensi antara Koordinator Pemantau Anggaran Kebijakan dan Aspirasi Rakyat (PAKAR), Asep Marsyal, bersama Ketua DPC LSM Tuar Bersatu Kota Bandung, Anep Saefuloh dan tim, dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung, Senin (13/4/2026), mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola sektor kesehatan daerah.
Pertemuan yang dihadiri tiga perwakilan Dinas Kesehatan—Asep Rohmat (Kabag Umpeg), Asep Kamal (PPTK pembangunan Puskesmas), dan Yadi (PPK)—tidak hanya menjadi forum penyampaian aspirasi, tetapi juga membuka ruang kritik tajam atas lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan regulasi, hingga dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran.
Legalitas Puskesmas Dipertanyakan
Asep Marshal menilai fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan publik di Jawa Barat masih lemah. Ia menyoroti banyaknya fasilitas kesehatan, khususnya Puskesmas, yang diduga belum memenuhi aspek legalitas bangunan.
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada perubahan regulasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 hingga aturan terbaru yang mewajibkan setiap bangunan memiliki dokumen, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Ini bukan sekadar administrasi. SLF berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tegas Asep.
Data SLF dan Transparansi Dipersoalkan
Dalam audiensi tersebut, Asep mengajukan dua pertanyaan kunci:
– Berapa jumlah Puskesmas di Kota Bandung yang telah memiliki SLF?
– Bagaimana langkah pemerintah terhadap proyek pembangunan yang melampaui batas waktu kontrak?
Namun hingga pertemuan berlangsung, kejelasan data tersebut dinilai belum disampaikan secara komprehensif.
Proyek Molor, Sanksi Dipertanyakan
Selain legalitas, Asep juga menyoroti indikasi keterlambatan sejumlah proyek pembangunan Puskesmas yang melewati tahun anggaran.
Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan sanksi terhadap penyedia jasa.
“Jika ada keterlambatan, harus ada tindakan tegas. Tanpa itu, potensi kerugian publik akan terus berulang,” ujarnya.
Sorotan Anggaran: Serapan Rendah, Dugaan Kelebihan Bayar
Kritik juga disampaikan Anep Saefuloh yang menyoroti kinerja anggaran Dinas Kesehatan.

Berdasarkan data yang ia sebut berasal dari lembaga kompeten:
– Total anggaran mencapai sekitar Rp167 miliar
– Tingkat penyerapan hanya sekitar 71,31 persen
Selain itu, terdapat temuan pemeriksaan yang mencatat dugaan kelebihan pembayaran hingga sekitar Rp1,8 miliar.
“Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan. Kami minta transparansi,” kata Anep.
Desakan Keterbukaan Informasi
Anep menegaskan pihaknya akan menggunakan mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk meminta data rinci, meliputi:
– Pelaksanaan proyek
– Identitas pelaksana
– Besaran denda keterlambatan
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Pengakuan Dinkes: Anggaran Terbatas dan Kendala Teknis
Menanggapi kritik tersebut, Asep Kamal dari PPTK pembangunan Puskesmas mengakui masih banyak tantangan dalam pemenuhan standar legalitas dan kualitas bangunan.

Ia menyebut keterbatasan anggaran dan minimnya kompetensi teknis menjadi hambatan utama, khususnya dalam proses penerbitan SLF.
“Membangun Puskesmas yang layak tidak mudah di tengah keterbatasan anggaran. Kami juga harus melibatkan konsultan karena keterbatasan kompetensi teknis,” ujarnya.
Dinkes juga mengungkap bahwa operasional Puskesmas sangat bergantung pada kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika izin operasional tidak terpenuhi, kerja sama tersebut berpotensi terhenti.
“Kalau izin operasional tidak lengkap, Puskesmas tidak bisa bekerja sama dengan BPJS. Dampaknya pelayanan ke masyarakat terganggu,” jelasnya.
Tanpa Sanksi Tegas, Pengawasan Dipertanyakan
Menariknya, Dinas Kesehatan mengakui tidak ada sanksi teknis terhadap Puskesmas yang belum memenuhi kelengkapan izin, termasuk SLF.
Pendekatan yang dilakukan hanya sebatas koordinasi dan imbauan.
“Kami tidak memberikan sanksi. Kami hanya mendorong agar persyaratan segera dipenuhi,” katanya.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan, mengingat aspek legalitas berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Kesenjangan Regulasi dan Realitas
Audiensi ini menegaskan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Di satu sisi, aturan terkait legalitas bangunan sudah jelas. Namun di sisi lain, kepatuhan dinilai masih lemah.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak ganda, mulai dari kerugian keuangan daerah hingga risiko terhadap keselamatan masyarakat.
Desakan Pembenahan Menyeluruh
PAKAR dan Tuar Bersatu mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi administrasi, pengawasan proyek, maupun kepatuhan terhadap regulasi.
Mereka juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam memperkuat pengawasan publik.
“Pelayanan kesehatan tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga harus menjamin keamanan, legalitas, dan akuntabilitas,” tegas Anep.
Pengakuan Dinas Kesehatan atas keterbatasan anggaran dan kendala teknis di satu sisi menunjukkan adanya upaya perbaikan. Namun di sisi lain, absennya sanksi tegas serta belum transparannya data publik memperlihatkan adanya celah dalam tata kelola. (Mustopa)



