Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice

mustopa salim by mustopa salim
April 20, 2026
in TNI/POLRI
0
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice

INFOPOLISI.NET | MAJALENGKA – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi diselesaikan melalui jalur damai setelah dimediasi oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka.

Mediasi dilaksanakan oleh Subnit Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka di Mapolres Majalengka pada Jumat (17/4/2026). Dalam proses tersebut, korban Ivan dipertemukan dengan pihak pelaku berinisial RN. Pelaku RN tidak dapat hadir karena berada di luar kota dan diwakili oleh pihak keluarga. Mediasi turut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, termasuk perwakilan keluarga pelaku, Arfin Lumban Toruan.

“Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi permasalahan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.” ujar Kombes Hendra, Senin (20/4/2026)

Kanit Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka, IPTU Hendra Susilo, S.AN, menyampaikan bahwa kesepakatan damai tercapai setelah proses mediasi berlangsung kondusif.

“Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Korban Ivan juga menyatakan telah menerima hasil mediasi dan menganggap persoalan telah selesai.

“Saya sudah menerima penyelesaian ini dan masalah ini sudah selesai secara damai,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga pelaku, Arfin Lumban Toruan, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut serta menegaskan adanya kesepakatan damai.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami sudah sepakat berdamai dengan pihak korban dan berharap persoalan ini benar-benar selesai secara kekeluargaan,” katanya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihak kepolisian menyatakan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pendekatan restorative justice diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi syarat, dengan mengedepankan keadilan serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Dengan demikian, kasus dugaan pengeroyokan tersebut dinyatakan selesai di tingkat kepolisian setelah kedua pihak sepakat berdamai. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polisi Kembali Bersihkan Material Bekas Banjir di Karangpawitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice

Polisi Kembali Bersihkan Material Bekas Banjir di Karangpawitan

Polisi Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Akses Jalan Utama Rusak Parah Sejak 2020, Pemdes Karangsari Desak Pemkab Bekasi Segera Lakukan Perbaikan

2026 Fokus Perbaikan, Kadisdik Perintahkan Kabid SD Tinjau Sekolah Ruksak yang Roboh di Kabupaten Sukabumi

Pendiri Media Infopolisi.net Lakukan Perombakan Redaksi, Eli Halomoan Sinaga, S.H Resmi Jabat Pemimpin Redaksi 

  TRENDING
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice April 20, 2026
Polisi Kembali Bersihkan Material Bekas Banjir di Karangpawitan April 20, 2026
Polisi Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak April 20, 2026
Akses Jalan Utama Rusak Parah Sejak 2020, Pemdes Karangsari Desak Pemkab Bekasi Segera Lakukan Perbaikan April 20, 2026
2026 Fokus Perbaikan, Kadisdik Perintahkan Kabid SD Tinjau Sekolah Ruksak yang Roboh di Kabupaten Sukabumi April 20, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.