
INFOPOLISI.NET | JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/05/2026).
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa KPRP melaporkan hasil kerja komisi kepada Presiden. Hasil kerja tersebut disusun dalam 10 buku laporan yang memuat sejumlah rekomendasi kebijakan terkait pembenahan institusi kepolisian.
Dikatakan, revisi Undang-Undang tentang Polri menjadi poin penting dalam penguatan regulasi untuk reformasi Polri. KPRP juga merekomendasikan kepada Presiden untuk menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden) atau Keppres (Keputusan Presiden) agar Kapolri dan jajarannya dapat melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan.
Dalam pertemuan tersebut, KPRP mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri.
Lebih lanjut, Presiden memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Presiden menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.
Video: Akun Resmi Kemensetneg RI
Pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, informasi yang dikutip bitvonline.com dalam konfrensi pers Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Presiden mendorong reformasi total terhadap seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, termasuk institusi kepolisian hingga kekuasaan kehakiman.
Presiden menilai setelah lebih dari dua dekade reformasi berjalan, evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum masih diperlukan.
Reformasi, kata dia, tidak bisa hanya difokuskan pada satu institusi.
“Bapak Presiden tadi juga memberi arahan, bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi. Lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,” kata Jimly di Istana Merdeka, Selasa, 5 Mei 2026.
Jimly menjelaskan, reformasi yang dimaksud tidak hanya menyangkut aspek kesejahteraan aparat, seperti kenaikan gaji, melainkan perubahan sistemik dan terpadu di seluruh sektor penegakan hukum. Meski demikian, ia menyebut fokus awal reformasi akan diarahkan pada institusi kepolisian.
Salah satu poin penting yang disampaikan, menurut Jimly, adalah keputusan bahwa tidak akan ada pembentukan kementerian baru yang membawahi kepolisian. Dengan demikian, Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah presiden.
Terkait mekanisme pengangkatan kepala kepolisian, Presiden Prabowo disebut tetap mempertahankan sistem yang berlaku saat ini, yakni Kapolri diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Presiden juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional agar memiliki kewenangan lebih efektif, termasuk rekomendasi yang bersifat mengikat serta peningkatan independensi kelembagaan. (Red)


