Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN

mustopa salim by mustopa salim
Mei 9, 2026
in Pidana
0
DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN

INFOPOLISI.NET | BEKASI — Persidangan dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini mulai mempertajam konstruksi hukum terkait peran pejabat teknis dalam ekosistem pengadaan yang diduga telah dikondisikan.

Dalam persidangan April 2026, Toni Dartoni, Kepala Bidang (Kabid) teknis (Pejabat Eselon III), kembali dihadirkan sebagai saksi kunci. Meskipun hingga saat ini belum ditemukan bukti aliran dana langsung ke kantong pribadinya, JPU tampak membangun dalil hukum yang kuat melalui penerapan *Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 21 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), seseorang dapat dianggap *membantu kejahatan *jika ia *memberikan kesempatan atau sarana bagi terjadinya kejahatan.*

Konstruksi dakwaan yang diperkuat dalam persidangan mengarah pada beberapa dalil hukum utama:

1. Pelanggaran Kewajiban Hukum Jabatan (Guarantor Position)JPU menitikberatkan pada posisi Toni sebagai *”penjamin”* integritas teknis berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 86 Tahun 2021. Berdasarkan dalil ini, seorang pejabat tidak dapat merasa aman hanya karena tidak menerima uang secara langsung. Delik omisi tidak murni menegaskan bahwa pembiaran terhadap penyimpangan—saat pejabat memiliki kewenangan untuk mencegahnya—adalah bentuk kontribusi nyata terhadap kerugian negara.

2. Penyalahgunaan Kewenangan dan KesempatanSesuai unsur Pasal 3 UU Tipikor, dakwaan diarahkan pada penyalahgunaan *”kesempatan”* yang ada pada jabatan. Dalil hukumnya adalah: tindakan pejabat yang tetap memproses administrasi teknis terhadap kontraktor yang telah *”diplot”* dianggap memberikan keuntungan ekonomi bagi orang lain (kontraktor Sarjan). Dalam hukum tipikor, *keterlibatan administratif yang memuluskan korupsi tetap dipandang sebagai tindakan merugikan keuangan negara.*

3. Pertanggungjawaban Pidana dalam hal adanya diugaan terjadinya *Perintah yang Tidak Sah secara hukum* Terkait pengakuan adanya *”arahan atasan”,* JPU memperkuat dalil bahwa sesuai *Pasal 32 KUHP*, perintah jabatan yang melanggar hukum tidak menghapuskan pidana. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa dalih *”hanya menjalankan instruksi”* tidak serta-merta membebaskan mereka dari jerat hukum *jika instruksi tersebut nyata-nyata melanggar regulasi pengadaan.*

4. Pesan Tegas bagi Aparatur Daerah Fakta persidangan ini mengirimkan pesan kuat bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pejabat yang *turut membantu, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pengondisian proyek tidak boleh merasa aman.* Secara hukum, sikap pasif yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi diduga tetap dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Di sisi lain, fakta persidangan mencatat pengakuan Kepala Dinas Cipta Karya, Beny Sugiarto, yang menerima dana Rp500 juta. Hal ini semakin memperkuat tesis jaksa bahwa pengondisian tersebut merupakan kerja kolektif yang melibatkan berbagai lini birokrasi, baik secara aktif maupun melalui pembiaran.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum Toni Dartoni masih sebagai saksi. Persidangan akan terus menguji apakah dalil-dalil hukum yang dibangun JPU dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. (Korwil Jabar)

Previous Post

Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri Jerat Ratusan WNA dengan Pasal Berlapis dan Pemberatan

Next Post

Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum

Next Post

Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum

DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN

Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri Jerat Ratusan WNA dengan Pasal Berlapis dan Pemberatan

STIK Lemdiklat Polri Teliti “Policing Disasters” di Polres Pagar Alam, Dorong Pemanfaatan Big Data untuk Penanganan Bencana

Pangdam II/Sriwijaya Terima Audiensi DPD Pepabri Sumsel: Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

  TRENDING
Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mei 10, 2026
Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum Mei 9, 2026
DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN Mei 9, 2026
Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri Jerat Ratusan WNA dengan Pasal Berlapis dan Pemberatan Mei 9, 2026
STIK Lemdiklat Polri Teliti “Policing Disasters” di Polres Pagar Alam, Dorong Pemanfaatan Big Data untuk Penanganan Bencana Mei 8, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.