
INFOPOLISI.NET | MUARA ENIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Muara Enim (ME), serta 3 orang lainnya sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penetapan dan penahanan para tersangka ini yang berawal dari peristiwa tangkap tangan KPK, diduga terkait dengan suap PBJ di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, KPK berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti senilai Rp1,9 Miliar.
KPK mengapresiasi peran serta masyarakat melalui pengaduan yang telah disampaikan. KPK juga mengimbau pemerintah daerah agar tetap akuntabel dalam pengelolaan anggaran, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan yang menjadi tulang punggung integritas dan masa depan Indonesia.

Selain itu dalam pengungkapan kasus tersebut yang dikutip dari Melihat Indonesia, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan barang bukti yang diperoleh penyidik memiliki keterkaitan dengan perkara suap yang sebelumnya menjerat Edison. Dalam kasus tersebut, diketahui terdapat pemberian uang sebesar Rp500 juta dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
KPK menduga sebagian dana yang diterima Pemkab Muara Enim digunakan untuk menyuap pihak BPK, terkait hasil audit pengadaan smart board di lingkungan Disdik dan Kebudayaan setempat.
“Dugaan pemberian itu berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart TV yang kemarin sudah dijelaskan dalam konstruksi perkara,” ujar Budi.
Dalam pengembangan kasus, KPK mengamankan lima ASN oknum BPK melalui OTT yang dilakukan pada sejumlah lokasi di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Operasi yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan, tepatnya untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, KPK mengungkap modus yang digunakan dalam kasus ini. Bupati Muara Enim, Edison diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani untuk membuat rekening atau norek atas nama pihak lain guna menyamarkan aliran dana dari rekanan.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dana tersebut diduga berasal dari marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi, yang terkait dengan proyek pengadaan smart board tahun anggaran 2025.
“Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya,” ujar Taufik.
KPK saat ini masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan suap yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim. (Red)


