INFOPOLISI.NET | BEKASI – Ketua LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, mengkritisi panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar lebih selektif dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh bakal calon kepala desa.
Kritik tersebut muncul setelah beredarnya surat dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Nomor: 900.1.13.2/1537/BPKD/2026 perihal Pemberitahuan Tuntutan Kerugian Daerah, yang ditujukan kepada mantan Kepala Desa Hegarmanah, Mamad Rifai.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya sisa kewajiban penggantian kerugian daerah atas hilangnya satu unit kendaraan dinas operasional Desa Hegarmanah.
Menurut Deden Guntara, panitia Pilkades harus bekerja secara profesional dan teliti dalam meneliti administrasi maupun persyaratan para bakal calon, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Panitia harus selektif dan menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Semua persyaratan administrasi bakal calon harus diverifikasi secara cermat agar Pilkades berjalan bersih, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Deden Guntara, Jumat (3/7/2026).
Ia juga meminta instansi terkait, termasuk panitia Pilkades dan pemerintah daerah, untuk memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait setiap tahapan pencalonan kepala desa.
“Jangan sampai ada kesan aturan diterapkan berbeda terhadap setiap calon. Semua harus diperlakukan sama sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Deden berharap pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Hegarmanah, dapat berjalan dengan menjunjung tinggi asas kejujuran, transparansi, dan profesionalitas demi menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar memenuhi syarat dan mendapat kepercayaan masyarakat. (DG)



