INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Dugaan perubahan skor dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Program Sekolah Manusia Unggul (Maung) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 5 Bandung menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Humas SMAN 5 Bandung, Dadan Hamdani, memberikan penjelasan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nilai maupun skor peserta.
Sebelumnya, berdasarkan data yang diterima redaksi, seorang calon peserta didik berinisial LAF tercatat memiliki skor 184,08 pada 28 Mei 2026. Namun, pada 6 Juni 2026, atau dua hari sebelum pengumuman hasil seleksi pada 8 Juni 2026, skor peserta tersebut berubah menjadi 260,08.
Perubahan skor tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi, mekanisme penilaian, serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan perubahan data dalam sistem SPMB Program Maung.
Saat dikonfirmasi, Humas SMAN 5 Bandung, Dadan Hamdani, menjelaskan bahwa perubahan skor tidak hanya terjadi pada satu peserta.
“Perubahan skor itu tidak hanya satu calon peserta. Ada penyesuaian perhitungan sesuai juknis sehingga beberapa nilai mengalami perubahan,” ujarnya.

Menurut Dadan, sekolah hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen peserta, sedangkan proses penghitungan skor dilakukan secara otomatis oleh sistem yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Sekolah hanya sebagai pengguna (user). Kami melakukan verifikasi berkas, bukan menentukan atau mengubah skor. Setelah data diverifikasi, sistem yang memunculkan nilai secara otomatis,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki akses untuk mengubah data nilai maupun skor yang tampil pada aplikasi SPMB.
“Kami tidak bersentuhan langsung dengan aplikasi untuk mengubah nilai. Website dan aplikasi merupakan kewenangan pengembang dari Dinas Pendidikan. Sekolah hanya melakukan verifikasi administrasi,” katanya.
Dadan juga mengungkapkan bahwa akses sekolah terhadap sistem sangat terbatas. Setelah pengumuman hasil seleksi, sekolah bahkan tidak lagi dapat melihat seluruh data peserta.
“Akses kami sangat terbatas. Setelah pengumuman, yang terlihat hanya peserta yang dinyatakan lulus. Data lainnya sudah tidak dapat diakses oleh sekolah,” ungkapnya.
Terkait dugaan bahwa perubahan skor berpotensi memengaruhi kelulusan peserta lain, Dadan menyatakan pihak sekolah tidak dapat memberikan penilaian karena seluruh proses penentuan skor berada di luar kewenangan sekolah.
“Karena penyelenggaraan Program Maung merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pertanggungjawaban terkait perubahan skor bukan berada di pihak sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dasar penghitungan skor telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis), termasuk pembobotan prestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional.
“Perhitungan skor sudah diatur dalam juknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekolah hanya melaksanakan proses verifikasi sesuai ketentuan,” tambahnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satunya mengenai alasan teknis perubahan skor yang terjadi hanya dua hari sebelum pengumuman hasil seleksi, serta mekanisme pengawasan terhadap perubahan data yang dilakukan dalam sistem SPMB.
Secara hukum, penyelenggaraan penerimaan peserta didik wajib mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat selaku penyelenggara SPMB Program Maung mengenai mekanisme perubahan skor, dasar administrasi yang digunakan, audit perubahan data, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)



