INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Sengketa pertanahan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan HGB Nomor 71 Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi dengan membawa sejumlah spanduk yang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan persoalan di balik penerbitan dan penguasaan sertifikat HGB yang berkaitan dengan PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang.
Aksi berlangsung di depan Kementerian ATR/BPN Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selasa (1/9/2026)
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar persoalan pertanahan di kawasan Sanur dibuka secara transparan. Mereka juga mempertanyakan alas hak dan proses penerbitan HGB, khususnya mengenai status tanah yang menjadi objek HGB serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari penguasaan tanah tersebut.
Salah satu spanduk yang dibawa massa bertuliskan “Tolak Sertifikat HGB PT Restu Maharani & PT Kartika Sanur Cemerlang, Usut Mafia Tanah di Tanah Suci”.
Massa juga membawa narasi mengenai dugaan persoalan tanah yang bersinggungan dengan keberadaan dan kepentingan masyarakat adat serta kawasan yang memiliki nilai keagamaan dan budaya.
Desak Pemerintah Buka Riwayat HGB
AKAMSI meminta instansi terkait, khususnya Kementerian ATR/BPN, tidak hanya melihat persoalan tersebut dari aspek administratif sertifikat, tetapi juga membuka secara menyeluruh riwayat tanah, alas hak, proses pengukuran, penerbitan HGB, serta dasar hukum yang digunakan dalam penerbitannya.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena terdapat pertanyaan mengenai dasar penerbitan HGB yang selama ini dikaitkan dengan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tanggal 23 Mei 1996.
Massa aksi meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan HGB dapat diperiksa secara transparan untuk memastikan apakah proses administrasi pertanahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak Hanya Persoalan Sertifikat
Sengketa HGB tersebut juga dikaitkan dengan persoalan keberadaan tanah adat dan kepentingan masyarakat hukum adat di Sanur.
Karena itu, penyelesaiannya dinilai tidak cukup hanya dengan merujuk pada siapa pemegang sertifikat secara formal, tetapi juga perlu menelusuri asal-usul dan sejarah penguasaan tanah sebelum diterbitkannya sertifikat HGB.
Dalam konteks tersebut, pihak yang memperjuangkan kepentingan masyarakat adat meminta agar pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen historis pertanahan, termasuk dokumen adat seperti pipil, letter C, dan dokumen penguasaan tanah lainnya, sepanjang masih relevan sebagai bahan penelusuran riwayat tanah.
Dorong Penegakan Hukum dan Transparansi
Aksi mahasiswa tersebut pada prinsipnya menjadi bentuk desakan kepada pemerintah agar sengketa HGB di Sanur tidak berhenti pada persoalan administratif, melainkan dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh proses penerbitan serta peralihan hak apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Para pihak yang namanya disebut dalam persoalan ini tentunya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Dugaan pelanggaran, mafia tanah, maupun cacat administrasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif, sehingga tidak boleh dipandang sebagai kesimpulan sebelum adanya keputusan atau hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana sejarah tanah tersebut, apa dasar penerbitan HGB 70 dan 71, bagaimana proses peralihannya, dan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku?
Sengketa HGB Sanur bukan semata soal sertifikat, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta transparansi negara dalam memastikan setiap hak atas tanah lahir melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan (Redaksi)




