Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Waspada Modus Baru Eksploitasi Anak, Pelaku Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS

mustopa salim by mustopa salim
Agustus 31, 2026
in Pidana
0

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Pengungkapan kasus kekerasan seksual anak oleh Polda Jawa Barat membuka fakta baru mengenai pemanfaatan teknologi oleh para pelaku kejahatan. Selain rekaman secara tersembunyi, para tersangka memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memanipulasi foto anak-anak menjadi konten asusila.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Keberadaan jaringan ini pertama kali terendus setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan resmi dari portal National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang berbasis di Amerika Serikat. Laporan tersebut memuat Cyber Tipline dari perusahaan teknologi Google terkait sejumlah akun yang terdeteksi menyimpan dokumen pelecehan anak sejak awal Mei 2026.

Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto menjelaskan secara rinci berbagai cara yang digunakan para pelaku untuk mendapatkan dan mengolah materi pornografi anak tersebut. Pelaku menggabungkan teknologi digital modern dengan aksi perekaman secara langsung di lokasi kejadian.

“Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual. Selain itu, ada pelaku yang merekam dan memfoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja,” ucap Mujiyanto, Senin (31/8/2026)

Dari penggerebekan di berbagai lokasi, polisi menyita lebih dari 20 barang bukti elektronik, seperti ponsel, flashdisk, kartu seluler, akun media sosial, hingga private server penyimpanan file. Atas tindakan manipulasi dan penyebaran konten tersebut, para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp6 miliar. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Bupati Bandung KDS Dorong Kades-BPD Jadi Mitra Strategis, Pengelolaan Anggaran Harus Transparan

Next Post

Polda Jabar Ringkus Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, 8 Orang Jadi Tersangka

Next Post
Waspada Modus Baru Eksploitasi Anak, Pelaku Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS

Polda Jabar Ringkus Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, 8 Orang Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

KAPOLDA JABAR MELAKUKAN KUNKER KE POLRES SUKABUMI KOTA, CEK KESIAPAN HARKAMTIBMAS DAN MEMASTIKAN PELAYANAN

Paskibar Geruduk Disdik Kota Bandung, Soroti Transparansi RMP dan Nasib Anak Rawan Putus Sekolah

Wamendag Dorong Fortuna Shoes Bandung Perluas Pasar Ekspor Sepatu Lokal

Kemendag Pastikan Takaran LPG 3 Kg Sesuai Standar di Padalarang

Anggota Polsek Majalengka Bersama Unsur Terkait Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan dan Hutan di Gunung Margatapa

Sambut Laga Persija VS Persib di GBK, Polda Jabar Perkuat Pengamanan Humanis dan Gelar Nobar Berhadiah

  TRENDING
KAPOLDA JABAR MELAKUKAN KUNKER KE POLRES SUKABUMI KOTA, CEK KESIAPAN HARKAMTIBMAS DAN MEMASTIKAN PELAYANAN September 15, 2026
Paskibar Geruduk Disdik Kota Bandung, Soroti Transparansi RMP dan Nasib Anak Rawan Putus Sekolah September 14, 2026
Wamendag Dorong Fortuna Shoes Bandung Perluas Pasar Ekspor Sepatu Lokal September 14, 2026
Kemendag Pastikan Takaran LPG 3 Kg Sesuai Standar di Padalarang September 14, 2026
Anggota Polsek Majalengka Bersama Unsur Terkait Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan dan Hutan di Gunung Margatapa September 13, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.