Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jabar Ringkus Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, 8 Orang Jadi Tersangka

mustopa salim by mustopa salim
Agustus 31, 2026
in Pidana
0
Waspada Modus Baru Eksploitasi Anak, Pelaku Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS

INFOPOLISI.NET | BANDUNG -Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar jaringan tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus yang menjangkau berbagai wilayah ini mengidentifikasi jaringan luas pelaku yang beroperasi lintas kota dan provinsi.

Dari hasil penyelidikan mendalam, aparat kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan siber ini. Para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai kelompok usia dan latar belakang, yakni AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25). Mereka ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar mulai dari Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, hingga Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari penelusuran intensif jajarannya terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) model A. Langkah tegas diambil karena kejahatan terhadap anak melalui ruang siber merupakan ancaman serius yang menjadi perhatian publik global.

“Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Waspada Modus Baru Eksploitasi Anak, Pelaku Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS

Next Post

Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Jabar

Next Post

Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

KAPOLDA JABAR MELAKUKAN KUNKER KE POLRES SUKABUMI KOTA, CEK KESIAPAN HARKAMTIBMAS DAN MEMASTIKAN PELAYANAN

Paskibar Geruduk Disdik Kota Bandung, Soroti Transparansi RMP dan Nasib Anak Rawan Putus Sekolah

Wamendag Dorong Fortuna Shoes Bandung Perluas Pasar Ekspor Sepatu Lokal

Kemendag Pastikan Takaran LPG 3 Kg Sesuai Standar di Padalarang

Anggota Polsek Majalengka Bersama Unsur Terkait Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan dan Hutan di Gunung Margatapa

Sambut Laga Persija VS Persib di GBK, Polda Jabar Perkuat Pengamanan Humanis dan Gelar Nobar Berhadiah

  TRENDING
KAPOLDA JABAR MELAKUKAN KUNKER KE POLRES SUKABUMI KOTA, CEK KESIAPAN HARKAMTIBMAS DAN MEMASTIKAN PELAYANAN September 15, 2026
Paskibar Geruduk Disdik Kota Bandung, Soroti Transparansi RMP dan Nasib Anak Rawan Putus Sekolah September 14, 2026
Wamendag Dorong Fortuna Shoes Bandung Perluas Pasar Ekspor Sepatu Lokal September 14, 2026
Kemendag Pastikan Takaran LPG 3 Kg Sesuai Standar di Padalarang September 14, 2026
Anggota Polsek Majalengka Bersama Unsur Terkait Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan dan Hutan di Gunung Margatapa September 13, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.