Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

AKAMSI Desak Mabes Polri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Sengketa HGB PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang.

mustopa salim by mustopa salim
September 2, 2026
in Utama
0
AKAMSI Desak Mabes Polri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Sengketa HGB PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang.

INFOPOLISI.NET | JAKARTA — Sengketa pertanahan terkait HGB Nomor 70 dan HGB Nomor 71 Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, kembali mencuat. Selain menggelar aksi di ruang publik, persoalan tersebut juga telah didorong melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri untuk meminta adanya penelusuran dan pemeriksaan secara hukum.

Dumas tersebut pada pokoknya meminta Mabes Polri melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap dugaan adanya persoalan hukum dalam proses penerbitan, penguasaan maupun peralihan hak atas tanah yang kemudian menjadi objek HGB yang berkaitan dengan PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang.

Persoalan ini dinilai tidak cukup dilihat hanya dari keberadaan sertifikat, tetapi perlu ditelusuri dari asal-usul tanah, alas hak, proses administrasi pertanahan, dasar penerbitan HGB, hingga proses peralihan dan penguasaan tanah tersebut.

Dumas Minta Aparat Telusuri Alas Hak
Dalam pengaduan tersebut, terdapat permintaan agar aparat penegak hukum memeriksa berbagai dokumen yang menjadi dasar lahirnya HGB, termasuk dokumen yang berkaitan dengan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tanggal 23 Mei 1996 yang selama ini dikaitkan dengan dasar penerbitan hak atas tanah tersebut.

Penelusuran juga dinilai penting untuk memastikan apakah tanah yang kemudian diterbitkan HGB benar-benar berstatus tanah negara sebagaimana yang menjadi dasar administrasi, atau terdapat hak dan riwayat penguasaan masyarakat adat yang harus diperhitungkan.

Karena itu, dokumen historis seperti pipil, Letter C, maupun dokumen pertanahan dan adat lainnya dinilai perlu diperiksa secara objektif untuk memperoleh gambaran utuh mengenai sejarah tanah tersebut.

Dikaitkan dengan Persoalan Pura dan Kepentingan Adat
Persoalan HGB di Sanur juga menjadi perhatian karena dikaitkan dengan keberadaan tempat yang memiliki nilai keagamaan dan budaya bagi masyarakat setempat.

Atas dasar itu, Dumas kepada Mabes Polri diharapkan tidak hanya melihat persoalan dari aspek kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga menelusuri apakah dalam proses penguasaan dan pemanfaatan tanah pernah terjadi tindakan yang berpotensi melanggar hukum, termasuk apabila terdapat dugaan perusakan atau pembongkaran bangunan/tempat yang memiliki nilai keagamaan dan adat.

Mabes Polri Diharapkan Tidak Berhenti pada Konflik Perdata
Pihak pengadu meminta agar Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara profesional untuk membedakan antara sengketa keperdataan dengan dugaan tindak pidana yang mungkin timbul apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen, keterangan tidak benar, manipulasi administrasi, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Apalagi, persoalan HGB tersebut sebelumnya telah menjadi objek proses hukum sampai tingkat peradilan. Namun demikian, adanya putusan perdata tidak serta-merta menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan pidana terhadap peristiwa atau perbuatan lain yang berbeda, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup.

Minta Penegakan Hukum Transparan
Melalui Dumas tersebut, Mabes Polri diharapkan dapat melakukan klarifikasi, verifikasi dokumen, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN guna mengetahui secara terang sejarah dan proses penerbitan HGB 70 dan 71.

Masyarakat juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memegang sertifikat, tetapi dapat menjawab pertanyaan mendasar:
Siapa pemilik atau penguasa awal tanah tersebut? Apa alas haknya? Atas dasar apa tanah dinyatakan sebagai tanah negara? Bagaimana HGB diterbitkan? Siapa yang terlibat dalam prosesnya? Dan apakah seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum?

Dengan adanya aksi mahasiswa dan Dumas ke Mabes Polri, sengketa HGB Sanur kini tidak hanya menjadi persoalan antara para pihak yang bersengketa, tetapi telah menjadi perhatian publik yang menuntut transparansi dan kepastian hukum.

Catatan: Narasi ini sengaja menggunakan istilah “dugaan”, “perlu ditelusuri”, dan “diminta diperiksa” agar pemberitaan tidak mendahului hasil penyelidikan atau putusan hukum dan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak PT Restu Maharani, PT Kartika Sanur Cemerlang maupun pihak terkait lainnya. (Redaksi)

Previous Post

HGB 70 dan 71 Sanur Dipersoalkan, AKAMSI Desak Pemeriksaan Riwayat Tanah dan Proses Peralihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

AKAMSI Desak Mabes Polri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Sengketa HGB PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang.

HGB 70 dan 71 Sanur Dipersoalkan, AKAMSI Desak Pemeriksaan Riwayat Tanah dan Proses Peralihan

Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Jabar

Polda Jabar Ringkus Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, 8 Orang Jadi Tersangka

Waspada Modus Baru Eksploitasi Anak, Pelaku Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS

Bupati Bandung KDS Dorong Kades-BPD Jadi Mitra Strategis, Pengelolaan Anggaran Harus Transparan

  TRENDING
AKAMSI Desak Mabes Polri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Sengketa HGB PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang. September 2, 2026
HGB 70 dan 71 Sanur Dipersoalkan, AKAMSI Desak Pemeriksaan Riwayat Tanah dan Proses Peralihan September 2, 2026
Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Jabar Agustus 31, 2026
Polda Jabar Ringkus Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, 8 Orang Jadi Tersangka Agustus 31, 2026
Waspada Modus Baru Eksploitasi Anak, Pelaku Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS Agustus 31, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.