Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Karena Mangkir! Kejari Lotim Tangkap Paksa Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sumur Bor Desa Ketangga Suele.

Redaktur IT by Redaktur IT
Juli 1, 2025
in Pidana
0
Karena Mangkir! Kejari Lotim Tangkap Paksa Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sumur Bor Desa Ketangga Suele.

INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MI alias Emon di rumah orang tua tersangka, Sandubaya, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, pada Senin malam (30/06/2025) sekitar pukul 22.09 Wita.

Penangkapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab. Lombok Timur yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Tahun Anggaran 2017

“ Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : TAP- 02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025,” kata Kepala Kejari Lotim, melalui siara pers yang dikirim Kasi Intel Kejari Lotim  Ugik Ramantyo, yang diterima media ini pada Selasa (01/07/2025).

Lanjut Ugik, sebelum dilakukan penangkapan, yang bersangkutan ttelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 kali dengan Surat Panggilan Tersangka Pertama Nomor: B-156/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan Surat Panggilan Tersangka Kedua Nomor: B-160/N.2.12/Fd.2/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.

“Karena mangkir dengan alasan jelas, makanya pihak penyidik kejakasaan menangkap paksa yang bersangkutan,” jelasnya.

Kata Ugik, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Perbuatan tersangka bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” urainya.

“Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka, dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Lotim sudah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus sumur bor tesebut inisial “DS” dan “ABS”. ()

 

Previous Post

Polda Jabar Gelar Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke-79, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Next Post

Bupati Lombok Timur: Peran Masyarakat Kunci Sukses Polri, HUT Bhayangkara Jadi Momentum Persatuan

Next Post
Bupati Lombok Timur: Peran Masyarakat Kunci Sukses Polri, HUT Bhayangkara Jadi Momentum Persatuan

Bupati Lombok Timur: Peran Masyarakat Kunci Sukses Polri, HUT Bhayangkara Jadi Momentum Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Gilang Indra Cakti Raih Juara Pertama Lomba Stand Up Comedy Polda Jabar

Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar

Sojiana Oji Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Labansari, Usung Semangat Kemajuan dan Kesejahteraan Warga

Pemkot Pagar Alam Melaksanakan Studi Tiru Strategi Peningkatan dan Pengelolaan PAD ke Pemerintah Kota Tanggerang

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lahat Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Masyarakat

Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

  TRENDING
Gilang Indra Cakti Raih Juara Pertama Lomba Stand Up Comedy Polda Jabar Juni 23, 2026
Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar Juni 23, 2026
Sojiana Oji Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Labansari, Usung Semangat Kemajuan dan Kesejahteraan Warga Juni 21, 2026
Pemkot Pagar Alam Melaksanakan Studi Tiru Strategi Peningkatan dan Pengelolaan PAD ke Pemerintah Kota Tanggerang Juni 19, 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lahat Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Masyarakat Juni 19, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.