Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Karena Mangkir! Kejari Lotim Tangkap Paksa Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sumur Bor Desa Ketangga Suele.

inpol by inpol
Juli 1, 2025
in Pidana
0
Karena Mangkir! Kejari Lotim Tangkap Paksa Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sumur Bor Desa Ketangga Suele.

INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MI alias Emon di rumah orang tua tersangka, Sandubaya, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, pada Senin malam (30/06/2025) sekitar pukul 22.09 Wita.

Penangkapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab. Lombok Timur yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Tahun Anggaran 2017

“ Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : TAP- 02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025,” kata Kepala Kejari Lotim, melalui siara pers yang dikirim Kasi Intel Kejari Lotim  Ugik Ramantyo, yang diterima media ini pada Selasa (01/07/2025).

Lanjut Ugik, sebelum dilakukan penangkapan, yang bersangkutan ttelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 kali dengan Surat Panggilan Tersangka Pertama Nomor: B-156/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan Surat Panggilan Tersangka Kedua Nomor: B-160/N.2.12/Fd.2/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.

“Karena mangkir dengan alasan jelas, makanya pihak penyidik kejakasaan menangkap paksa yang bersangkutan,” jelasnya.

Kata Ugik, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Perbuatan tersangka bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” urainya.

“Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka, dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Lotim sudah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus sumur bor tesebut inisial “DS” dan “ABS”. ()

 

Previous Post

Polda Jabar Gelar Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke-79, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Next Post

Bupati Lombok Timur: Peran Masyarakat Kunci Sukses Polri, HUT Bhayangkara Jadi Momentum Persatuan

Next Post
Bupati Lombok Timur: Peran Masyarakat Kunci Sukses Polri, HUT Bhayangkara Jadi Momentum Persatuan

Bupati Lombok Timur: Peran Masyarakat Kunci Sukses Polri, HUT Bhayangkara Jadi Momentum Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden

Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat

Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka

Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai

Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

  TRENDING
Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden Februari 11, 2026
Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat Februari 11, 2026
Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka Februari 11, 2026
Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai Februari 11, 2026
Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas Februari 11, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.