INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MI alias Emon di rumah orang tua tersangka, Sandubaya, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, pada Senin malam (30/06/2025) sekitar pukul 22.09 Wita.
Penangkapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab. Lombok Timur yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Tahun Anggaran 2017
“ Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : TAP- 02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025,” kata Kepala Kejari Lotim, melalui siara pers yang dikirim Kasi Intel Kejari Lotim Ugik Ramantyo, yang diterima media ini pada Selasa (01/07/2025).
Lanjut Ugik, sebelum dilakukan penangkapan, yang bersangkutan ttelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 kali dengan Surat Panggilan Tersangka Pertama Nomor: B-156/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan Surat Panggilan Tersangka Kedua Nomor: B-160/N.2.12/Fd.2/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.
“Karena mangkir dengan alasan jelas, makanya pihak penyidik kejakasaan menangkap paksa yang bersangkutan,” jelasnya.
Kata Ugik, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan tersangka bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” urainya.
“Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka, dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Lotim sudah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus sumur bor tesebut inisial “DS” dan “ABS”. ()