Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Karena Mangkir! Kejari Lotim Tangkap Paksa Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sumur Bor Desa Ketangga Suele.

inpol by inpol
Juli 1, 2025
in Pidana
0
Karena Mangkir! Kejari Lotim Tangkap Paksa Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sumur Bor Desa Ketangga Suele.

INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MI alias Emon di rumah orang tua tersangka, Sandubaya, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, pada Senin malam (30/06/2025) sekitar pukul 22.09 Wita.

Penangkapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab. Lombok Timur yang bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Tahun Anggaran 2017

“ Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : TAP- 02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025,” kata Kepala Kejari Lotim, melalui siara pers yang dikirim Kasi Intel Kejari Lotim  Ugik Ramantyo, yang diterima media ini pada Selasa (01/07/2025).

Lanjut Ugik, sebelum dilakukan penangkapan, yang bersangkutan ttelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 kali dengan Surat Panggilan Tersangka Pertama Nomor: B-156/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan Surat Panggilan Tersangka Kedua Nomor: B-160/N.2.12/Fd.2/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.

“Karena mangkir dengan alasan jelas, makanya pihak penyidik kejakasaan menangkap paksa yang bersangkutan,” jelasnya.

Kata Ugik, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Perbuatan tersangka bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” urainya.

“Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka, dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Lotim sudah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus sumur bor tesebut inisial “DS” dan “ABS”. ()

 

Previous Post

Polda Jabar Gelar Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke-79, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Next Post

Bupati Lombok Timur: Peran Masyarakat Kunci Sukses Polri, HUT Bhayangkara Jadi Momentum Persatuan

Next Post
Bupati Lombok Timur: Peran Masyarakat Kunci Sukses Polri, HUT Bhayangkara Jadi Momentum Persatuan

Bupati Lombok Timur: Peran Masyarakat Kunci Sukses Polri, HUT Bhayangkara Jadi Momentum Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Jurnalis Polda Jabar ikut Dalam Acara Giat MBG di Dapur SPPG Polda Jabar

Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer

Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun

Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia

Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua

Bulan Purnama Picu Banjir Rob: 18 Wilayah Pesisir NTB Siaga hingga 16 Juli

  TRENDING
Jurnalis Polda Jabar ikut Dalam Acara Giat MBG di Dapur SPPG Polda Jabar Juli 9, 2025
Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer Juli 9, 2025
Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun Juli 8, 2025
Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia Juli 8, 2025
Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua Juli 7, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.