Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kuasa Hukum Penggugat: Pemeriksaan Setempat Penting untuk Buktikan Kesalahan Objek Sengketa

Redaktur IT by Redaktur IT
Oktober 24, 2025
in Perdata
0
Kuasa Hukum Penggugat: Pemeriksaan Setempat Penting untuk Buktikan Kesalahan Objek Sengketa

INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa aset yang berlokasi di Jalan Pelajar Pejuang No.110, Kota Bandung, pada Jumat (24/10/2025).

Kegiatan pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat dan para tergugat.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kejelasan objek sengketa yang menjadi pokok perkara, sekaligus menjamin kepastian hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang memberi kewenangan kepada hakim untuk meninjau langsung objek perkara apabila dianggap perlu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, panitera Pengganti, pihak penggugat, tergugat V, tergugat II, serta turut tergugat. Pemeriksaan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

Dalam pelaksanaan PS, pihak penggugat menegaskan tentang adanya perbedaan nomor objek lelang yang menjadi dasar gugatan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihadirkan untuk memberikan keterangan resmi terkait status dan keabsahan objek yang disengketakan.

Namun, baik pihak penggugat maupun tergugat menyatakan tidak bersedia menghadirkan perwakilan BPN.

Dengan demikian, majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada kepada para Pihak untuk menghadirkan BPN demi menjamin proses peradilan yang objektif dan transparan, sebagaimana prinsip “due process of law” yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Setelah pemeriksaan di lapangan selesai, Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda penyampaian kesimpulan akan dilaksanakan secara e-Court pada Kamis, 6 November 2025 mendatang.

Penjelasan Kuasa Hukum Penggugat

Adv. Alex Aritonang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa agenda PS merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan objek sengketa.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan setempat, di mana majelis hakim bersama panitera pengganti dan para pihak meninjau langsung lokasi objek sengketa agar proses hukum dalam gugatan PMH ini terpenuhi dengan benar. Kami menegaskan bahwa permasalahan utama adalah pada Kontrak Kredit pinjaman dan Kesalahan Objek pada lokasi (error in objecto),” jelasnya.

Alex menjelaskan bahwa berdasarkan bukti dan dokumen, terdapat tiga nomor alamat berbeda yang menimbulkan ketidaksesuaian antara sertifikat hak tanggungan, akta perjanjian kredit, hasil lelang dan Fakt objek di lokasi

“Sertifikat mencantumkan alamat Jalan Pelajar Pejuang No.45, diperkuat dengan akta kredit juga beralamat jalan Pelajar Pejuang No.45, tetapi pada lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL bahwa objek lelang justru tercatat Jalan Pelajar Pejuang 45 nomor No.150/106. Sementara fakta terungkap bahwa lokasi berada di Jalan Pelajar Pejuang 45 No.110. Perbedaan inilah yang menjadi dasar gugatan kami — karena terjadi error in objecto, atau kesalahan objek,” ujar Alex.

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum pernah ada eksekusi resmi dari pengadilan, tidak ada surat perintah dari Pengadilan sehingga status hukum objek tersebut masih dalam sengketa juga dalam sita pengadilan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pandangan Kuasa Hukum Kedua

Sementara itu, Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SAP., C.SN., CAIC., CLA., yang juga kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa pemeriksaan setempat menjadi langkah penting untuk memperkuat fakta hukum yang akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

“Tujuan PS adalah agar hakim dapat memastikan objek yang disengketakan sesuai dengan fakta tertulis dan fakta lapangan. Ini penting agar putusan nanti benar-benar adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat penting untuk melakukan klarifikasi teknis atas perbedaan alamat dan data sertifikat.

“BPN adalah lembaga resmi negara yang mengeluarkan produk hukum pertanahan. Maka BPN wajib turun langsung memastikan mana objek yang benar. Jika terjadi kesalahan pengukuran atau perbedaan data, akibatnya bisa fatal — inilah yang kami sebut sebagai error in objecto,” tegasnya.

Bambang juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan resmi kepada pengadilan agar BPN dipanggil secara hukum untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya.

“Kami akan memastikan semua fakta yuridis, baik tertulis maupun lapangan, selaras dan memenuhi prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya.

Dasar Hukum

1. Pasal 153 HIR — Hakim berwenang melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan kejelasan objek sengketa.

2. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — Hakim wajib menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan masyarakat.

3. Asas Due Process of Law — Proses peradilan harus menjamin keadilan, transparansi, dan hak semua pihak untuk didengar.

Pemeriksaan setempat ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi majelis hakim dalam menilai fakta yuridis dan bukti otentik, sehingga putusan nantinya dapat mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SAP., C.SN., CAIC., CLA., juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah turun langsung ke lokasi objek sengketa.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim, khususnya Ketua Majelis yang hari ini hadir langsung di lapangan. Ini menunjukkan komitmen hukum acara yang dijalankan secara nyata, sehingga hakim dapat melihat fakta di lapangan dengan hati nurani dan keyakinannya sendiri, dibantu oleh bukti-bukti tertulis, keterangan saksi, serta fakta-fakta yuridis yang kami sajikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap agar dalam memutus perkara ini, hakim tetap berpegang pada prinsip keadilan dan nilai-nilai ketuhanan.

 

“Mudah-mudahan putusan yang diambil nanti benar-benar mencerminkan hati nurani dan keadilan yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami percaya, hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang menegakkan keadilan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, baik tertulis maupun fakta di lapangan,” tuturnya mengakhiri.(Mustopa)

Previous Post

Menjadi Sorotan Publik, Barang Sitaan Senilai Rp112 Miliar Apakah sudah Dimusnahkan atau Belum?

Next Post

Bid Humas Polda Jabar Gelar Sholat Dhuha, Khataman Al-Quran, Shalawat Nariyah dan Doa Bersama Dalam Rangka HUT Humas Polri Ke – 74

Next Post
Bid Humas Polda Jabar Gelar Sholat Dhuha, Khataman Al-Quran, Shalawat Nariyah dan Doa Bersama Dalam Rangka HUT Humas Polri Ke – 74

Bid Humas Polda Jabar Gelar Sholat Dhuha, Khataman Al-Quran, Shalawat Nariyah dan Doa Bersama Dalam Rangka HUT Humas Polri Ke - 74

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Lepas Camat lama Drs. Inci Dermaga, Sambut Camat Baru H. Suparjo Siap Lanjutkan Program di Kecamatan Sukajadi

Video Reses Viral, Anggota DPRD Bekasi Diduga Arahkan Dukungan ke Bacalon Kades

Polisi Responsif dan Solutif, Amankan May Day

JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN LANTIK Dr. SUTIKNO, S.H., M.H. SEBAGAI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

Polda Jabar Pastikan Pengamanan Hari Buruh Berjalan Aman dan Kondusif

Polda Jabar Buka Posko Pelayanan di Buruh Fiesta 2026 Jakarta, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

  TRENDING
Lepas Camat lama Drs. Inci Dermaga, Sambut Camat Baru H. Suparjo Siap Lanjutkan Program di Kecamatan Sukajadi Mei 1, 2026
Video Reses Viral, Anggota DPRD Bekasi Diduga Arahkan Dukungan ke Bacalon Kades Mei 1, 2026
Polisi Responsif dan Solutif, Amankan May Day April 29, 2026
JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN LANTIK Dr. SUTIKNO, S.H., M.H. SEBAGAI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT April 29, 2026
Polda Jabar Pastikan Pengamanan Hari Buruh Berjalan Aman dan Kondusif April 29, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.