Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Menjadi Sorotan Publik, Barang Sitaan Senilai Rp112 Miliar Apakah sudah Dimusnahkan atau Belum?

Redaktur IT by Redaktur IT
Oktober 23, 2025
in Sorotan
0
Menjadi Sorotan Publik, Barang Sitaan Senilai Rp112 Miliar Apakah sudah Dimusnahkan atau Belum?

Foto/Dok: Disperindag Provinsi Jawa Barat

 

INFOPOLISI.NET | BANDUNG,- Janji pemerintah untuk memusnahkan belasan ribu bal pakaian bekas impor hasil penyitaan di wilayah Bandung Raya kini menuai tanda tanya besar. Lebih dari dua bulan sejak aksi penyitaan dilakukan hingga kini belum ada kejelasan kapan dan bagaimana proses pemusnahan itu akan direalisasikan.

Sebelumnya, penyitaan besar-besaran tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari unsur Kemendag, TNI, Polri, BIN, dan BAIS di sejumlah gudang di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dalam operasi itu, pemerintah menyegel sebanyak 11 gudang berisi pakaian impor bekas asal Korea Selatan, Jepang, dan Cina. Total barang yang diamankan mencapai 19.391 bal dengan nilai fantastis sekitar Rp112,35 miliar.

Rinciannya: tiga gudang di Kota Bandung berisi 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung menampung 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan tiga gudang di Kota Cimahi berisi 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.

Pakaian bekas impor itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang secara tegas melarang impor barang bekas, termasuk pakaian.

JANJI PEMUSNAHAN YANG BELUM PASTI

Meski pemerintah telah berjanji akan segera memusnahkan barang sitaan, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret. Hal ini diakui oleh Egi Mardiana Abdilah, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Bidang PKTN Disperindag Jawa Barat, yang menyebut belum menerima informasi resmi dari kementerian.

“Kami sudah menanyakan, tapi sejauh ini belum ada informasi resmi. Katanya nanti akan ada pemusnahan, tapi kapan dan bagaimana pelaksanaannya belum disampaikan,” ujar Egi kepada Awak Media Via Cell, Rabu (23/10/2025).

Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian masih terbatas. Bahkan, sejumlah petugas lapangan mengaku bingung karena tidak ada kejelasan terkait lokasi, mekanisme, maupun penanggung jawab pemusnahan.

“Kami juga sudah mencoba menelusuri, tapi belum ada kejelasan. Semua masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementrian ,” tambahnya.

TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DIPERTANYAKAN

Minimnya informasi resmi dari pemerintah pusat membuat publik mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sejumlah pengamat menilai, lambannya tindak lanjut pemusnahan membuka ruang spekulasi mengenai nasib barang sitaan senilai Rp112 miliar itu.

“Dalam konteks penegakan hukum, kementerian semestinya bersikap terbuka. Keterlambatan informasi menimbulkan dugaan lemahnya koordinasi lintas lembaga.

Selain itu, publik juga menyoroti status hukum tujuh perusahaan importir ilegal yang sebelumnya disebut Mendag telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, belum ada kepastian apakah proses hukum terhadap perusahaan tersebut telah berjalan sesuai prosedur atau tidak?

ANCAMAN TERHADAP INDUSTRI TEKSTIL NASIONAL

Secara ekonomi, membanjirnya pakaian bekas impor ilegal dinilai mengancam industri tekstil lokal dan pelaku UMKM. Pemerintah sempat menegaskan bahwa pakaian bekas impor dapat merusak pasar domestik dan menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Namun, tanpa langkah pemusnahan yang nyata, kekhawatiran justru bergeser:
Apakah barang-barang sitaan itu benar-benar diamankan, atau justru berpotensi kembali beredar di pasar gelap?

 

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan kebijakan perdagangan sekaligus menjaga kepercayaan publik. Ketika barang sitaan bernilai miliaran rupiah tak jelas nasibnya, publik berhak bertanya: komitmen siapa yang sebenarnya sedang diuji — hukum, atau integritas pemerintah sendiri? (Tim Redaksi)

Previous Post

Polda Gorontalo Ringkus Para Pelaku Tambang Emas Ilegal, Turut Disita  Barang Bukti Mesin Keong dan Dompeng

Next Post

Kuasa Hukum Penggugat: Pemeriksaan Setempat Penting untuk Buktikan Kesalahan Objek Sengketa

Next Post
Kuasa Hukum Penggugat: Pemeriksaan Setempat Penting untuk Buktikan Kesalahan Objek Sengketa

Kuasa Hukum Penggugat: Pemeriksaan Setempat Penting untuk Buktikan Kesalahan Objek Sengketa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Lapdu Dugaan Korupsi Ambulans RSUD Subang Mandeg, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Kejari dan Peran Pengawasan Kejati Jabar

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice

Polisi Kembali Bersihkan Material Bekas Banjir di Karangpawitan

Polisi Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Akses Jalan Utama Rusak Parah Sejak 2020, Pemdes Karangsari Desak Pemkab Bekasi Segera Lakukan Perbaikan

2026 Fokus Perbaikan, Kadisdik Perintahkan Kabid SD Tinjau Sekolah Ruksak yang Roboh di Kabupaten Sukabumi

  TRENDING
Lapdu Dugaan Korupsi Ambulans RSUD Subang Mandeg, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Kejari dan Peran Pengawasan Kejati Jabar April 23, 2026
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice April 20, 2026
Polisi Kembali Bersihkan Material Bekas Banjir di Karangpawitan April 20, 2026
Polisi Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak April 20, 2026
Akses Jalan Utama Rusak Parah Sejak 2020, Pemdes Karangsari Desak Pemkab Bekasi Segera Lakukan Perbaikan April 20, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.