
INFOPOLISI.NET | JAKARTA
Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (18/11/2025) memuat beragam ketentuan baru, antara lain tugas dan kewenangan penyelidik dan penyidik.
Pasalnya dengan disetujuinya RUU KUHAP menjadi UU, penyidik melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan, dan kelompok rentan. Melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Informasi tersebut sebagaimana yang dikutip dari hukumonline.com, KUHAP baru mengokohkan kepolisian sebagai penyidik utama yang berwenang melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. KUHAP menempatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu sebagai bagian dari penyidik.
Ada 15 tugas dan kewenangan penyidik. Pertama, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana. Kedua, mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti. Ketiga, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian. Keempat, menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan. Kelima, mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka.
Keenam, melakukan upaya paksa. Ketujuh, mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang. Kedelapan, mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya. Kesembilan, memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi, ahli, atau tersangka. Kesepuluh, melakukan penghentian penyidikan dengan memberitahukan kepada penuntut umum.
Kesebelas, melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Kedua belas, menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota. Ketiga belas, menerima pengakuan bersalah. Keempat belas, melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan. Kelima belas, melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan KUHAP baru mengakomodasi maksimal kebutuhan kelompok rentan dan perempuan. Menjamin hak atas pelayanan, sarana dan prasarana untuk ragam penyandang disabilitas. Perempuan berhak bebas dari perlakuan dan sikap merendahkan. Mendapat pendampingan dan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender.
“Selain itu terdapat kewajiban khusus bagi penegak hukum untuk melakukan asesmen sesuai dengan masukan masyarakat,” katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (19/11/2025) kemarin.
Pasal 7 KUHAP baru menempatkan PPNS dan penyidik tertentu mempunyai wewenang berdasarkan UU yang menjadi dasar hukumnya. PPNS dan penyidik tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya PPNS dan penyidik tertentu wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Koordinasi dan pengawasan itu dikecualikan untuk penyidik kejaksaan dan KPK. Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Penyerahan berkas perkara yang dilakukan PPNS atau penyidik tertentu dilakukan melalui penyidik Polri kemudian secara bersama menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
“Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” begitu bunyi Pasal 9 KUHAP baru.
Sementara kewenangan penyidik pembantu seperti penyidik secara umum, kecuali soal penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik. Penyidik pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum.
Selain itu KUHAP baru mendefinisikan penyelidik sebagai pejabat Polri atau pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Nah, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sebelas bentuk penyelidikan
KUHAP baru menegaskan penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya dalam melakukan penyelidikan.
Ada 11 bentuk penyelidikan yang diatur KUHAP baru. Pertama, pengolahan tempat kejadian perkara. Kedua, pengamatan. Ketiga, wawancara. Keempat, pembuntutan. Kelima, penyamaran. Keenam, pembelian terselubung. Ketujuh, penyerahan di bawah pengawasan. Kedelapan, pelacakan. Kesembilan, penelitian dan analisis dokumen. Kesepuluh, mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan. Kesebelas, kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri,” begitu bunyi Pasal 20 ayat (1) KUHAP baru. Ketentuan itu dikecualikan untuk penyelidikan di kejaksaan KPK dan TNI Angkatan Laut.
(Red)



