Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Video Diduga Hina Suku Sunda Gegerkan Publik, Polda Jabar Kejar Resbob

Redaktur IT by Redaktur IT
Desember 14, 2025
in TNI/POLRI
0
Video Diduga Hina Suku Sunda Gegerkan Publik, Polda Jabar Kejar Resbob

INFOPOLISI.NET | JABAR – Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Infirmasi dan Transaksi Elekteonik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan mengatakan, sejauh ini telah menerima bebarapa aduan dari masyarakat terkait adanya konten yang menghina salah satu suku.

“Ditressiber Polda Jabar Telah menerima Laporan dan aduan terkait video viral tersebut, Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,”ujarnya kepada awak media. Minggu (14/12/2025).

Simak video lengkapnya >>>>>

https://infopolisi.net/wp-content/uploads/2025/12/VID-20251214-WA0168.mp4

Ia menjelaskan, Laporan Polisi Pendukung Persib: LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025 a.n. Pelapor FERDY RIZKY ADILYA. terkait Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat(2) dan atau pasal 28 Ayat (2), dan atau pasal 34 jo psl 50 UU ITE, dan atau pasal 55 & 56 KUHP.

“Ada juga dari Elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Laporan Pengaduan Nomor : 2021 / XII / RES.2.5./2025/ Ditressiber a.n. DENI SUWARDI,”ungkapnya.

Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,”tuturnya. (Mustopa)

 

Bidhumas Polda Jabar

Previous Post

EDIH SUWARNA Maju Kembali sebagai Calon Ketua RW 08 Jamika, akan Mempermudah Pelayanan untuk Warga

Next Post

Panglima Garda DPP Gajah Putih Dikukuhkan, Siap Kawal Program dan Sinergi Pemerintah

Next Post

Panglima Garda DPP Gajah Putih Dikukuhkan, Siap Kawal Program dan Sinergi Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

DPD KAI Jawa Barat Raih Penghargaan Nasional pada Rakernas KAI 2026 di Lombok

Diduga Pagar Akses Rumah Warga Secara Sepihak, Nesan Sudrajat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Pemkot Pagar Alam Melakukan Kegiatan Rutin Spiritual untuk Warganya yang Sedang Menunaikan Ibadah Haji di Tanah Suci

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Satreskrim Polres Lahat Bongkar Tiga Kasus Pencurian Sekaligus, Pelaku Curas hingga Pencuri Kotak Amal Berhasil Dibekuk

Letakkan Batu Pertama Masjid Baitul Muttaqin, Muchendi Ajak Masyarakat Memakmurkan Rumah Ibadah

  TRENDING
DPD KAI Jawa Barat Raih Penghargaan Nasional pada Rakernas KAI 2026 di Lombok Juni 7, 2026
Diduga Pagar Akses Rumah Warga Secara Sepihak, Nesan Sudrajat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Juni 7, 2026
Pemkot Pagar Alam Melakukan Kegiatan Rutin Spiritual untuk Warganya yang Sedang Menunaikan Ibadah Haji di Tanah Suci Juni 7, 2026
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian Juni 7, 2026
Satreskrim Polres Lahat Bongkar Tiga Kasus Pencurian Sekaligus, Pelaku Curas hingga Pencuri Kotak Amal Berhasil Dibekuk Juni 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.