Skip to main content

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Setelah Berulang Kali Beraksi, FM dan RR Akhirnya ditangkap Polda Jabar

Redaktur IT by Redaktur IT
Januari 19, 2026
in Pidana
0
Polda Jabar Ungkap Kasus Identity Theft dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

INFOPOLISI.NET | JABAR – Setelah sekian lama melakukan aksi kejahatan siber, dua tersangka berinisial FM dan RR akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dalam kasus tindak pidana pencurian identitas dan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, FM berperan sebagai pihak yang mengarahkan dan mengendalikan, sementara RR bertugas membuat serta menyebarkan konten manipulatif berupa meme dan video pendek yang menyerang kehormatan korban. Konten tersebut dipublikasikan melalui akun media sosial Instagram @radarselebriti, dengan tujuan seolah-olah informasi yang disampaikan adalah fakta.

Modus yang digunakan terbilang sistematis. FM memerintahkan RR untuk mengumpulkan foto dan video korban dari media sosial, kemudian mengolahnya menjadi konten bermuatan fitnah dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI). Sebelum dipublikasikan, setiap konten terlebih dahulu dikoreksi dan disetujui oleh FM.

Total sedikitnya terdapat 12 unggahan bermuatan pencemaran nama baik yang dibuat dan disebarkan. Dalam menjalankan aksinya, RR diketahui menerima upah dari FM sebesar Rp6 juta, dan sejak bekerja sama pada tahun 2023, total penghasilan RR diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.

“Akibat perbuatannya, korban merasa dirugikan secara moril dan reputasi, hingga akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polda Jabar kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka serta menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan dalam kejahatan tersebut.” ungkapnya, Senin (19/1/2026)

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber.

“Kasus ini menunjukkan bahwa setiap bentuk manipulasi informasi dan pencemaran nama baik di ruang digital akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FM dan RR dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.

Dengan terungkapnya kasus ini, aparat kepolisian berharap dapat memberikan efek jera serta menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat. (Mustopa)

 

Bidhumas Polda Jabar


 

Previous Post

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Jabar Teguhkan Komitmen Integritas dan Pengabdian Personel

Next Post

Pengamanan Kunjungan RI 2 di Lokasi Pengungsian Korban Banjir Desa Tanjungpura

Next Post
Pengamanan Kunjungan RI 2 di Lokasi Pengungsian Korban Banjir Desa Tanjungpura

Pengamanan Kunjungan RI 2 di Lokasi Pengungsian Korban Banjir Desa Tanjungpura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pendaftaran SPMB Ditutup, Operator SMPN 02 Jatireja SEBUT Hanya Dinas Pendidikan yang Berwenang Membuka Kembali Sistem

Wakil Wali Kota Bandung Hadiri Pelantikan Forum RW se-Kecamatan Babakan Ciparay, Perkuat Sinergi Warga dan Pemerintah

PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA

Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Akrobatik Brigade Motor Mojang Lodaya Polda Jabar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

  TRENDING
Pendaftaran SPMB Ditutup, Operator SMPN 02 Jatireja SEBUT Hanya Dinas Pendidikan yang Berwenang Membuka Kembali Sistem Juli 2, 2026
Wakil Wali Kota Bandung Hadiri Pelantikan Forum RW se-Kecamatan Babakan Ciparay, Perkuat Sinergi Warga dan Pemerintah Juli 2, 2026
PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA Juli 2, 2026
Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun Juli 1, 2026
Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap Juli 1, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.