Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kurang dari Sehari, Polisi Lombok Timur Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Pencurian

Redaktur IT by Redaktur IT
Januari 21, 2026
in Pidana
0

INFOPOLISI.NET I LOMBOK TIMUR, NTB – Kepolisian Resor Lombok Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan kasus kriminal. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua pelaku kekerasan seksual dan pencurian, serta satu orang penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Waringin, Kecamatan Suralaga. Korban diketahui berinisial LZ (17), seorang remaja perempuan asal Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu dini hari (18/01/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di wilayah Kecamatan Labuhan Haji.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Selasa siang. Informasi awal diperoleh dari tetangga korban yang mengetahui adanya dugaan pelecehan dan pencurian. Setelah korban kembali ke rumah pada Senin, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Dalam keterangannya, korban menyebutkan bahwa ia awalnya berniat melihat matahari terbit di Pantai Labuhan Haji bersama seorang temannya. Namun saat berada di kawasan Taman Kota Selong, korban bertemu dengan para pelaku dan ikut berangkat bersama. Di tengah perjalanan, korban terpisah dari temannya dan dibawa ke lokasi sepi.

Di tempat tersebut, korban diancam menggunakan senjata tajam dan mengalami kekerasan seksual. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas anting emas serta uang milik korban dengan cara mencekik leher korban sebelum meninggalkannya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HP Alisa Ijong (23) dan MZ (25), yang merupakan warga Dusun Cengok, Desa Waringin, Kecamatan Suralaga.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku utama di rumahnya beserta sejumlah barang bukti,” jelas IPTU Arie.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa anting emas korban telah dijual ke sebuah toko emas di wilayah Pancor seharga Rp1.000.000. Uang tersebut sebagian diberikan kepada istrinya, sementara sisanya digunakan untuk membeli minuman keras bersama rekannya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya serta pemilik toko emas yang diduga sebagai penadah.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang anting emas, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta barang pendukung lainnya.

“Seluruh pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Arie Kusnandar. (M.D.N)

Previous Post

Respons Cepat Bid Dokkes Polda Jabar Patroli Kesehatan Door to Door, Layani Ratusan Warga Terdampak Banjir di Karawang

Next Post

4091 Guru Dan Tendik Dilingkungan Disdik Provinsi Sumsel Telah Terima SK Gubernur dan SPK PPPK Paroh Waktu

Next Post

4091 Guru Dan Tendik Dilingkungan Disdik Provinsi Sumsel Telah Terima SK Gubernur dan SPK PPPK Paroh Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu

DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

  TRENDING
ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Juni 9, 2026
Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu Juni 8, 2026
DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF Juni 8, 2026
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek Juni 7, 2026
Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Juni 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.