INFOPOLISI.NET I LOMBOK TIMUR, NTB – Kepolisian Resor Lombok Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan kasus kriminal. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua pelaku kekerasan seksual dan pencurian, serta satu orang penadah barang hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Waringin, Kecamatan Suralaga. Korban diketahui berinisial LZ (17), seorang remaja perempuan asal Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu dini hari (18/01/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di wilayah Kecamatan Labuhan Haji.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Selasa siang. Informasi awal diperoleh dari tetangga korban yang mengetahui adanya dugaan pelecehan dan pencurian. Setelah korban kembali ke rumah pada Senin, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
Dalam keterangannya, korban menyebutkan bahwa ia awalnya berniat melihat matahari terbit di Pantai Labuhan Haji bersama seorang temannya. Namun saat berada di kawasan Taman Kota Selong, korban bertemu dengan para pelaku dan ikut berangkat bersama. Di tengah perjalanan, korban terpisah dari temannya dan dibawa ke lokasi sepi.
Di tempat tersebut, korban diancam menggunakan senjata tajam dan mengalami kekerasan seksual. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas anting emas serta uang milik korban dengan cara mencekik leher korban sebelum meninggalkannya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HP Alisa Ijong (23) dan MZ (25), yang merupakan warga Dusun Cengok, Desa Waringin, Kecamatan Suralaga.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku utama di rumahnya beserta sejumlah barang bukti,” jelas IPTU Arie.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa anting emas korban telah dijual ke sebuah toko emas di wilayah Pancor seharga Rp1.000.000. Uang tersebut sebagian diberikan kepada istrinya, sementara sisanya digunakan untuk membeli minuman keras bersama rekannya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya serta pemilik toko emas yang diduga sebagai penadah.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang anting emas, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta barang pendukung lainnya.
“Seluruh pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Arie Kusnandar. (M.D.N)




