Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Bapa Aing, TLS Pertanyakan Kinerja Disnaker? Wartawan Dilarang Liputan Demo di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers

Redaktur IT by Redaktur IT
Februari 3, 2026
in Utama
0

‎

‎INFOPOLISI.NET | SUKABUMI

Bapa Aing! Sejumlah wartawan mengalami pelarangan peliputan oleh petugas sekuriti saat hendak meliput aksi unjuk rasa yang digelar oleh GSBI di depan PT Yongstar Kabupaten Sukabumi Mubarakah Jabar Istimewa, Senin (2/2/2026).
‎Aksi demonstrasi pekerja buruh tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang bulan Ramadan.

Ketika aksi unjuk rasa digelar, sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan di sekitar lokasi aksi demonstrasi di PT Yongstar Kabupaten Sukabumi, mereka dihadang dan tidak diperkenankan masuk oleh pihak sekuriti perusahaan tidak ada ijin. Sedangkan yang perlu digaris bawahi, ijin mereka berdasarkan Undang Undang.
‎
‎Salah seorang jurnalis, Isep Panji, wartawan tatarmedia id menuturkan bahwa sejumlah wartawan mengecam keras pelarangan liputan aksi demonstrasi, walau telah menunjukkan identitas resmi pers. Namun, faktanya yang terjadi dilapangan wartawan tetap dilarang meliput, meskipun aktivitas jurnalistik dilakukan di ruang publik dan tidak memasuki area produksi pabrik.
‎
‎“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik di ruang publik, namun tetap dilarang meliput oleh sekuriti,” ujar Isep Panji.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
‎
‎Namun demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengacu pada koridor hukum, etika, serta aturan keamanan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan terbatas, objek vital, dan area produksi.
‎
‎Pengamat hukum pers menegaskan bahwa pelarangan peliputan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama bila kegiatan jurnalistik berlangsung di ruang publik dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
‎
‎“Jika wartawan meliput di ruang publik dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, maka pelarangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.
‎
Selain itu, atas terjadinya aksi demonstrasi yang digelar oleh GSBI Kabupaten Sukabumi di depan PT Yongstar, kini para awak media Tim Liputan Sukabumi (TLS) pertanyakan peran kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi Mubarakah, ada apa dengan unjuk rasa buruh?

‎Sementara itu, pihak perusahaan melalui petugas sekuriti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata demi menjaga keamanan internal, keselamatan karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Yongstar belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pelarangan peliputan tersebut.
‎
‎Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat keamanan, dan insan pers, agar kebebasan pers tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

(Red/Rik)

Previous Post

Kemenhan RI Tutup Retret Wawasan Kebangsaan, Materi: Penegakan Hukum, Kebebasan Pers dan Perlindungan Wartawan

Next Post

Ratusan Sertifikat Terbit di Lahan Sengketa, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Next Post
Ratusan Sertifikat Terbit di Lahan Sengketa, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Ratusan Sertifikat Terbit di Lahan Sengketa, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kota Bandung

Kapolda Jabar Tegaskan Polri Hadir dari Hulu hingga Hilir dalam Program Ketahanan Pangan

Kapolda Jabar Dorong Petani Lepas dari Tengkulak dalam Panen Raya Jagung di Indramayu

Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar : Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak

TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI Buka Jalan Kesejahteraan, Warga Pematang Sukatani Dibekali Ilmu Peternakan

POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK INDRALAYA LAKSANAKAN PATROLI OBJEK WISATA UNTUK CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN BAGI PENGUNJUNG

  TRENDING
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kota Bandung Mei 16, 2026
Kapolda Jabar Tegaskan Polri Hadir dari Hulu hingga Hilir dalam Program Ketahanan Pangan Mei 16, 2026
Kapolda Jabar Dorong Petani Lepas dari Tengkulak dalam Panen Raya Jagung di Indramayu Mei 16, 2026
Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar : Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak Mei 16, 2026
TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI Buka Jalan Kesejahteraan, Warga Pematang Sukatani Dibekali Ilmu Peternakan Mei 16, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.